Berita

Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan/RMOL

Politik

Laporkan Zulhas ke Sentra Gakkumdu, Lima dan KIPP Minta Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu

SELASA, 19 JULI 2022 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Manuver Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan untuk mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Safitri, di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung pada Sabtu lalu (9/7) telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaporan terhadap sosok yang kerap disapa Zulhas itu dilayangkan Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Direktur Eksekutif Lima Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas memang di luar jadwal tahapan kampanye yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tepatnya yang tertuang di dalam Peraturan KPU 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.


Akan tetapi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas, Bawaslu sudah menyatakan tidak bisa menindaknya. Karena, aksi mempromosikan anaknya yang dilakukan Zulhas belum memasuki tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024.

"Kesulitan itu yang membuat kita harus datang ke Bawaslu. Kita minta Bawaslu mengatasi persoalan ini," ujar Ray Rangkuti saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Terkaan Ray Rangkuti, partai-partai yang kini eksis di parlemen berpotensi melakukan hal-hal yang terkait dengan kampanye Pemilu Serentak 2024. Hanya saja, sulit dilakukan penindakan oleh Bawaslu karena di luar tahapan dan jadwal.

"Dan kita hanya ribut di medsos. Sebab undang-undang kita seringkali membuat yang dilarang di dalam kampanye boleh dilakukan di luar kampanye," tuturnya.

Maka dari itu, Ray Rangkuti mendorong Bawaslu untuk tidak mendiamkan manuver politik parpol dan elitenya menjelang tahun pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Dalam konteks itulah muncul pertanyaan, untuk apa Bawaslu kita pertahankan lima tahun. Karena saya memaknai lima tahunnya Bawaslu berarti Bawaslu bekerja lima tahun, mengawasi pemilu lima tahun. Itu pandangan saya," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya