Berita

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak/Net

Hukum

KPK Ancam Pidanakan Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak

SENIN, 18 JULI 2022 | 09:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ancaman pidana berlaku kepada pihak-pihak yang turut membantu pelarian dan menyembunyikan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Ultimatum itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat mengumumkan status DPO untuk Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (18/7).


Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Ricky Ham dibantu oleh beberapa ajudannya hingga bisa melarikan diri dari kejaran KPK. Ricky Ham diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

"Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," kata Ali.

KPK pun telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera.

"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," pungkas Ali.

KPK sudah menetapkan Ricky Ham masuk dalam DPO pada Jumat (15/7) setelah kabur saat hendak dijemput paksa oleh KPK.

Ricky Ham yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah ini diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya