Berita

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (15/7)/Ist

Hukum

KPK Minta DPRD Sulut Hasilkan Kebijakan yang Berpihak ke Rakyat dan Antikorupsi

SABTU, 16 JULI 2022 | 06:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan antikorupsi.

Hal itu ditekankan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (15/7).

"Kebijakan dari hulu ke hilir itu harus dibuat dengan transparan, akuntabel, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak manapun. Agar tercipta praktik dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar Ely.


Ely menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara sporadis. Atas dasar itu, KPK melihat peran anggota dewan sangat besar dan perlu dimanfaatkan demi kebaikan masyarakat luas.

"Periode saat ini, anggota dewan akan disibukkan dengan penyusunan anggaran untuk APBD 2023 mendatang. Mulai dari penyusunan, persetujuan, hingga pengesahan, merupakan titik kunci kesejahteraan masyarakat dan harus dilakukan dengan benar," kata Ely.

Sehingga pada proses itu kata Ely, rancangan anggaran perlu memperhatikan kehati-hatian. Karena, jika proses itu salah langkah, maka akan menimbulkan celah tindak pidana korupsi yang bisa dimanfaatkan oleh para oknum.

Tidak hanya itu, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, KPK membuka diri jika DPRD Sulut ingin meminta bantuan atau pendampingan.

Apalagi, program koordinasi supervisi KPK fokus dengan pencegahan celah korupsi dalam penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, manajemen aset daerah, Optimalisasi Pajak Daerah (OPD), APIP, dan tata kelola dana desa.

"KPK tidak berniat mencari-cari kesalahan. Ketika kami berkoordinasi untuk pencegahan kami tidak ada niat menangkap. Kami justru ingin bersama-sama mengemban amanah membangun Sulut bebas dari korupsi," jelas Ely.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyudi meminta anggota dewan untuk melakukan fungsi pengawasan lebih ketat di wilayah Sulut.

Sebabnya, banyak permasalahan tentang aset pemerintah yang kegunaannya tidak bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, di Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow, terdapat rumah dinas bupati dan wakil bupati yang sejak dibangun hingga saat ini tidak pernah digunakan.

Hal itu kata Wahyudi, harus menjadi perhatian karena bangunan tersebut dibangun menggunakan uang rakyat yang jumlahnya tidak sedikit.

DPRD menurut Wahyudi, harus melakukan kajian dan meminta keterangan dari berbagai pihak untuk mempertanggungjawabkan tentang aset pemerintah agar di kemudian hari penataan aset pemerintah tidak terhambat karena ada gugatan hukum dari pihak yang mengklaim atas keberadaan tanah dan bangunan tersebut.

"Ada juga Balai Diklat yang sampai hari ini tidak digunakan. Ini tidak ada manfaat bagi rakyat dan merugikan karena biaya pembangunannya miliaran rupiah," kata Wahyudi.

Selain itu, KPK juga menyoroti tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut yang belum optimal. Wahyudi meminta anggota legislatif mendorong target PAD berdasarkan potensi bukan realisasi dari tahun sebelumnya.

"Ada sembilan penerbangan langsung namun ternyata tidak ada peningkatan wisatawan asing secara signifikan. Kami berharap melalui dewan bisa dipastikan target PAD berapa? Harus dibedah PAD dari apa saja? Pajak, berapa hotel, berapa resto, berapa tempat hiburan, dan potensinya berapa," jelas Wahyudi.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiscus A. Silangen menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah memberikan arahan kepada anggota dewan.

Menurut Fransiscus, hal itu perlu dijadikan renungan bersama bagi seluruh pihak agar ke depan bisa meakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih baik.

"Pesan moral ini harus dikhayati. Hal ini demi terciptanya cita-cita Sulawesi Utara bebas dari korupsi," katanya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya