Berita

Lambang Bawaslu RI/Net

Politik

Kampanye Zulhas di Lampung Tidak Bisa Ditindak Bawaslu, Begini Penjelasannya

JUMAT, 15 JULI 2022 | 11:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/7) tidak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini sebagaimana ditegaskan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menanggapi sikap Zulkifli Hasan yang mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Safitri, kepada wartawan, Kamis kemarin (14/7).

"Kita (Bawaslu) enggak bisa (menindak) peserta yang belum ada," ujar Lolly.


Meski begitu, Bawaslu sebagai garda pengawasan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu, termasuk kampanye, sangat memperhatikan gelagat politik politisi yang berkampanye sebelum jadwal tahapnnya dimulai.

"Kita mengenal istilah kampanye di luar jadwal. Kampanye di luar jadwal ini penting, makanya bagi Bawaslu ini patut untuk dicermati," imbuhnya menegaskan.

Maka dari itu, Lolly menyatakan dalam hal kerja pengawasan kampanye di luar jadwal, Bawaslu mengedepankan aspek pencegahan.

"Jadi kaya kasus Pak Menteri itu (Mendag Zulkifli Hasan) tidak bisa masuk ranah penindakan, karena partai belum ditetapkan. Belum ada peserta," katanya.

Mengenai kepatutan berkampanye di luar jadwal, khususnya bagi politisi yang tengah menjadi pejabat negara, Lolly menjadikan norma netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai tolok ukurnya.

"Jadi dalam UU kan tugasnya Bawaslu mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri. Walau Zulhas (sapaan akrab Zulkifli Hasan) bukan ASN, tapi beliau kan pejabat negara yang kemudian terikat aturan tidak boleh menyalahhgunakan kewenangan dan fasilitas," jelas Lolly.

"Apa yang bisa dilakukan Bawaslu? Penindakan kami enggak bisa, tapi pencegahan kami bisa,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya