Berita

Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat dipindahkan ke Lapas di Surabaya/Ist

Hukum

Ajukan Banding, KPK Pindahkan Bekas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya ke Lapas di Surabaya

JUMAT, 15 JULI 2022 | 07:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, kini harus menginap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya. Hal ini dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Putusan itu dikeluarkan setelah keduanya maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke PT Surabaya atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada PT Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan Puput dan Hasan ke Lapas di Surabaya pada Kamis (14/7).


"Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya," terang Ali kepada wartawan, Kamis (14/7).

Proses pemindahan keduanya dilakukan secara ketat dengan dikawal langsung oleh tim Jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Puput dan Hasan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (2/6).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Puput dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya