Berita

Diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi,"/Net

Politik

Selain Waktu Pembahasan yang Singkat, Pembentukan Komcad pada UU PSDN Rawan Disalahgunakan

KAMIS, 14 JULI 2022 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penolakan sejumlah kalangan pada eksistensi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, menjadi hal wajar karena pada prosesnya minim partisipasi publik.

Begitu dikatakan Direktur LBH Palembang Juardan Gultom, pada diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi," Kamis (14/7).

"Dari segi proses, pembahasan UU PSDN ini sudah bermasalah karena pembahasannya dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik," kata Juardan.


Selain soal minim partisipasi publik, Juardan juga menyoroti soal pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang diamanatkan UU 23/2019.

Dia khawatir, komcad bakal disalahgunakan dan bisa menjadi pelindung pemodal atau penguasa yang belakangan ini banyak memiliki masalah terkait perampasan tanah atau lahan warga.

"Kedepannya, sangat mungkin terjadi klaim sepihak terhadap tanah atau SDA rakyat oleh negara. Selain itu ke depan akan ada ketimpangan sistem penguasaan tanah," terangnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ardi Manto, Wakil Direktur Imparsial. Tepatnya, soal pengaturan bahwa komcad bisa dipakai dalam upaya menghadapi ancaman non militer.

"Ini problem substansinya, definisi ancaman dalam UU PSDN ini yang multitafsir dan sangat luas. Komcad tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman perang melainkan juga ancaman non militer," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, penetapan komcad yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan juga tidak melalui proses yang demokratis.

"Hal ini melanggar prinsip kesukarelaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak atas properti yang telah dijamin oleh konstitusi," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya