Berita

Petugas mengecek hewan ternak dalam upaya menekan PMK/Ist

Nusantara

Ombudsman: Badan Karantina Gagal Cegah PMK Masuk RI, Rugikan Peternak Hingga Rp 788,81 Miliar

KAMIS, 14 JULI 2022 | 21:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ombudsman menemukan adanta dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina terkait dengan pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan dugaan pelanggaran maladministrasi tersebut dalam jumpa pers virtual tentang Hasil Investigasi Penanganan Wabah PMK oleh Badan Karantina, Kamis (14/7).

"Ombudsman berpandangan terdapat duguaan sangat kuat maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian kewajiban dalam melakukan tindakan pencegahan setelah mengetahui adanya dugaan kuat telah terjadi infeksi PMK di beberapa daerah di Indonesia," ujar Yeka.

Yeka memaparkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk Ke Indonesia di Tahun 2015. Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutup-tutupi oleh pemerintah.

"Meskipun demikian, terdapat hal positif yang bisa diambil pelajaran oleh kita semua, atas penanggulangan PMK saat itu, yaitu, pemerintah berhasil memberantas PMK dengan menerapkan vaksinasi masal dan serampak, dibarengi dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan," ungkapnya.

Meski begitu, wabah PMK yang merebak selama sebulan terakhir pada tahun 2022 ini, ditemukan Ombudsman, akibat dari kelalaian Badan Karantina Hewan yang tidak menjalankan tigas pokok dan fungsinya.

Akibatnya, dalam rentang waktu 6 Mei hingga 10 Juni Ombudsman mencatat 5 provinsi yaitu Bali, Sulawesi Selatan, Kepuluan Riau, DKI Jakarta, dan Bengkulu, mendapati penyebaran wabah PMK.

Sebagai contoh kasus kelalaian, Yeka membeberkan hasil investigasi Ombudsman di wilayah Jawa Timur. Di mana, terkait pemeriksaan tanda klinis penyakit PMK pada hewan ternak terjadi pada akhir April hingga awal Mei 2022.

Dia mengurai, derajat keparahan penyakit, pola dan laju penularan antar ternak dan farm, serta pemeriksaan dan pengujian laboratorium telah terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur dalam rentang waktu tersebut, yakni di Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo.

"Ombudsman menilai, rentang waktu dari 6 Mei 2022 (laporan investigasi dugaan kasus PMK) ke 10 Juni 2022 (laporan analisa bioinformatika virus PMK), adalah rentang yang sangat lama. Terdapat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh otoritas veteriner, mengingat 4 laporan bioinformatika virus PMK semestinya dapat diberikan selambat-lambatnya pada tanggal 16 Mei 2022," paparnya.

Berdasarkan pantauan Ombudsman sampai dengan Selasa, 14 Juli 2022 pukul 08.56 WIB pada laman siagapmk.id Kementerian Pertanian, total hewan sakit mencapai 366.540 ekor, sembuh 140.321 ekor, mati 2.419 ekor, potong bersyarat 3.698 ekor, belum sembuh 220.102 ekor, cakupan vaksinasi 476.650 ekor, dan jumlah sebaran kasus pada 22 provinsi, untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Sedangkan berdasarkan data BNPB, total hewan sakit mencapai 368.059 ekor, sembuh 132.316 ekor, mati 2.235 ekor, potong bersyarat 4.775 ekor, belum sembuh 235.734 ekor, cakupan vaksinasi 450.490 ekor, dan jumlah sebaran kasus pada 22 provinsi, untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

"Berdasarkan data tersebut duatas, diperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi tidak kurang dari Rp788,81 miliar. Ombudsman berpandangan bahwa mitigasi dan penanganan kedepan perlu lebih ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat setiap harinya," tandas Yeka.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

PDIP Bandar Lampung Maksimalkan Strategi Door to Door

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:58

Ahmad Syaikhu Siap Lanjutkan Program Era Ridwan Kamil

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:30

Ariza Ingatkan Kader dan Relawan untuk Antisipasi Kecurangan Pilkada

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:59

Debat Pilkada Lambar Tetap Digelar Meski Lawan Kotak Kosong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:40

Madam Pang Doakan Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:22

Soal Lawan Kotak Kosong, Begini Jawaban Gus Yani

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:59

Setahun Badai Al-Aqsa, Baraq Akan Gelar Aksi di Depan Kedubes AS

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:46

Gerindra Optimistis Dedi Mulyadi Menangkan Pilgub Jabar

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:32

Buntut Temuan APK Paslon di Mobil Dinas, Camat Negerikaton Diperiksa Bawaslu

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:59

Arne Slot Puas Bisa Torehkan Rekor bersama Liverpool

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:43

Selengkapnya