Berita

Petugas mengecek hewan ternak dalam upaya menekan PMK/Ist

Nusantara

Ombudsman: Badan Karantina Gagal Cegah PMK Masuk RI, Rugikan Peternak Hingga Rp 788,81 Miliar

KAMIS, 14 JULI 2022 | 21:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ombudsman menemukan adanta dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina terkait dengan pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan dugaan pelanggaran maladministrasi tersebut dalam jumpa pers virtual tentang Hasil Investigasi Penanganan Wabah PMK oleh Badan Karantina, Kamis (14/7).

"Ombudsman berpandangan terdapat duguaan sangat kuat maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian kewajiban dalam melakukan tindakan pencegahan setelah mengetahui adanya dugaan kuat telah terjadi infeksi PMK di beberapa daerah di Indonesia," ujar Yeka.


Yeka memaparkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk Ke Indonesia di Tahun 2015. Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutup-tutupi oleh pemerintah.

"Meskipun demikian, terdapat hal positif yang bisa diambil pelajaran oleh kita semua, atas penanggulangan PMK saat itu, yaitu, pemerintah berhasil memberantas PMK dengan menerapkan vaksinasi masal dan serampak, dibarengi dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan," ungkapnya.

Meski begitu, wabah PMK yang merebak selama sebulan terakhir pada tahun 2022 ini, ditemukan Ombudsman, akibat dari kelalaian Badan Karantina Hewan yang tidak menjalankan tigas pokok dan fungsinya.

Akibatnya, dalam rentang waktu 6 Mei hingga 10 Juni Ombudsman mencatat 5 provinsi yaitu Bali, Sulawesi Selatan, Kepuluan Riau, DKI Jakarta, dan Bengkulu, mendapati penyebaran wabah PMK.

Sebagai contoh kasus kelalaian, Yeka membeberkan hasil investigasi Ombudsman di wilayah Jawa Timur. Di mana, terkait pemeriksaan tanda klinis penyakit PMK pada hewan ternak terjadi pada akhir April hingga awal Mei 2022.

Dia mengurai, derajat keparahan penyakit, pola dan laju penularan antar ternak dan farm, serta pemeriksaan dan pengujian laboratorium telah terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur dalam rentang waktu tersebut, yakni di Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo.

"Ombudsman menilai, rentang waktu dari 6 Mei 2022 (laporan investigasi dugaan kasus PMK) ke 10 Juni 2022 (laporan analisa bioinformatika virus PMK), adalah rentang yang sangat lama. Terdapat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh otoritas veteriner, mengingat 4 laporan bioinformatika virus PMK semestinya dapat diberikan selambat-lambatnya pada tanggal 16 Mei 2022," paparnya.

Berdasarkan pantauan Ombudsman sampai dengan Selasa, 14 Juli 2022 pukul 08.56 WIB pada laman siagapmk.id Kementerian Pertanian, total hewan sakit mencapai 366.540 ekor, sembuh 140.321 ekor, mati 2.419 ekor, potong bersyarat 3.698 ekor, belum sembuh 220.102 ekor, cakupan vaksinasi 476.650 ekor, dan jumlah sebaran kasus pada 22 provinsi, untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Sedangkan berdasarkan data BNPB, total hewan sakit mencapai 368.059 ekor, sembuh 132.316 ekor, mati 2.235 ekor, potong bersyarat 4.775 ekor, belum sembuh 235.734 ekor, cakupan vaksinasi 450.490 ekor, dan jumlah sebaran kasus pada 22 provinsi, untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

"Berdasarkan data tersebut duatas, diperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi tidak kurang dari Rp788,81 miliar. Ombudsman berpandangan bahwa mitigasi dan penanganan kedepan perlu lebih ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat setiap harinya," tandas Yeka.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya