Berita

Petugas mengecek hewan ternak dalam upaya menekan PMK/Ist

Nusantara

Ombudsman: Badan Karantina Gagal Cegah PMK Masuk RI, Rugikan Peternak Hingga Rp 788,81 Miliar

KAMIS, 14 JULI 2022 | 21:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ombudsman menemukan adanta dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina terkait dengan pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan dugaan pelanggaran maladministrasi tersebut dalam jumpa pers virtual tentang Hasil Investigasi Penanganan Wabah PMK oleh Badan Karantina, Kamis (14/7).

"Ombudsman berpandangan terdapat duguaan sangat kuat maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian kewajiban dalam melakukan tindakan pencegahan setelah mengetahui adanya dugaan kuat telah terjadi infeksi PMK di beberapa daerah di Indonesia," ujar Yeka.


Yeka memaparkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk Ke Indonesia di Tahun 2015. Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutup-tutupi oleh pemerintah.

"Meskipun demikian, terdapat hal positif yang bisa diambil pelajaran oleh kita semua, atas penanggulangan PMK saat itu, yaitu, pemerintah berhasil memberantas PMK dengan menerapkan vaksinasi masal dan serampak, dibarengi dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan," ungkapnya.

Meski begitu, wabah PMK yang merebak selama sebulan terakhir pada tahun 2022 ini, ditemukan Ombudsman, akibat dari kelalaian Badan Karantina Hewan yang tidak menjalankan tigas pokok dan fungsinya.

Akibatnya, dalam rentang waktu 6 Mei hingga 10 Juni Ombudsman mencatat 5 provinsi yaitu Bali, Sulawesi Selatan, Kepuluan Riau, DKI Jakarta, dan Bengkulu, mendapati penyebaran wabah PMK.

Sebagai contoh kasus kelalaian, Yeka membeberkan hasil investigasi Ombudsman di wilayah Jawa Timur. Di mana, terkait pemeriksaan tanda klinis penyakit PMK pada hewan ternak terjadi pada akhir April hingga awal Mei 2022.

Dia mengurai, derajat keparahan penyakit, pola dan laju penularan antar ternak dan farm, serta pemeriksaan dan pengujian laboratorium telah terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur dalam rentang waktu tersebut, yakni di Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo.

"Ombudsman menilai, rentang waktu dari 6 Mei 2022 (laporan investigasi dugaan kasus PMK) ke 10 Juni 2022 (laporan analisa bioinformatika virus PMK), adalah rentang yang sangat lama. Terdapat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh otoritas veteriner, mengingat 4 laporan bioinformatika virus PMK semestinya dapat diberikan selambat-lambatnya pada tanggal 16 Mei 2022," paparnya.

Berdasarkan pantauan Ombudsman sampai dengan Selasa, 14 Juli 2022 pukul 08.56 WIB pada laman siagapmk.id Kementerian Pertanian, total hewan sakit mencapai 366.540 ekor, sembuh 140.321 ekor, mati 2.419 ekor, potong bersyarat 3.698 ekor, belum sembuh 220.102 ekor, cakupan vaksinasi 476.650 ekor, dan jumlah sebaran kasus pada 22 provinsi, untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Sedangkan berdasarkan data BNPB, total hewan sakit mencapai 368.059 ekor, sembuh 132.316 ekor, mati 2.235 ekor, potong bersyarat 4.775 ekor, belum sembuh 235.734 ekor, cakupan vaksinasi 450.490 ekor, dan jumlah sebaran kasus pada 22 provinsi, untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

"Berdasarkan data tersebut duatas, diperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi tidak kurang dari Rp788,81 miliar. Ombudsman berpandangan bahwa mitigasi dan penanganan kedepan perlu lebih ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat setiap harinya," tandas Yeka.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya