Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman/Net

Politik

Komisi III DPR Apresiasi Polri Copot AKBP Brotoseno

KAMIS, 14 JULI 2022 | 16:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil sidang etik peninjauan kembali (PK) yang memutuskan AKBP Brotoseno dipecat sebagai anggota Polri diapresiasi anggota DPR RI. Sidang etik PK terhadap AKBP Brotoseno itu sekaligus menganulir sanksi etik pada 2020 lalu.  

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut,” kata anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, kepada wartawan, Kamis (14/7).

Menurut Habiburrokhman, putusan sidang etik PK terhadap AKBP Brotoseno itu menunjukkan bahwa evaluasi di internal Polri berjalan dengan baik.


“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Habiburrokhman menyebut putusan sidang etik PK terhadap AKBP Brotoseno ini seharusnya menjadi pelajaran untuk seluruh anggota korps Bhayangkara.  

“Harus berfikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum,” pungkasnya.

Sidang etik peninjauan kembali (PK) memutuskan AKBP Brotoseno dipecat sebagai anggota Polri. Sidang etik PK ini sekaligus menganulir sanksi etik AKBP Brotoseno pada 2020 lalu.  

"Sanksi administrasi berupa PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (14/7).

Hasil sidang etik PK ini, kata Nurul keluar pada Jumat, 8 Juli 2022. Setelah putusan tersebut diambil, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.

Meski demikian, hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Jadi saat ini KEP PTDH-nya belum ada," jelasnya.

Adapun, Tim yang menyidangkan Brotoseno adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya