Berita

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dicegah ke luar negeri sampai Desember 2022/Net

Hukum

Ditjen Imigrasi Pastikan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Masih Dicegah KPK ke Luar Negeri

RABU, 13 JULI 2022 | 17:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, ke luar negeri. Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh.

Ahmad mengatakan, Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.

"Atas nama Karen Agustiawan, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu (13/7).


Meski demikian, belum diketahui pasti pencegahan Karen ini berkaitan dengan kasus apa. Pihak KPK pun belum bersedia membeberkan hal tersebut.

Namun yang pasti, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Sejauh ini KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin lalu (20/6).

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," jelas Alex.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto, dan mantan Direktur Utama PT PLN Nurpamudji, pada Kamis 30 Juni 2022.

Selain keduanya, tim penyidik juga turut memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013, Evita Herawati Legowo, serta Dosen IPB Anny Ratnawati.

Plt Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka dicecar soal transaksi jual beli gas alam cair di Pertamina.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (2/7).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya