Berita

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dicegah ke luar negeri sampai Desember 2022/Net

Hukum

Ditjen Imigrasi Pastikan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Masih Dicegah KPK ke Luar Negeri

RABU, 13 JULI 2022 | 17:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, ke luar negeri. Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh.

Ahmad mengatakan, Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.

"Atas nama Karen Agustiawan, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu (13/7).


Meski demikian, belum diketahui pasti pencegahan Karen ini berkaitan dengan kasus apa. Pihak KPK pun belum bersedia membeberkan hal tersebut.

Namun yang pasti, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Sejauh ini KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin lalu (20/6).

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," jelas Alex.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto, dan mantan Direktur Utama PT PLN Nurpamudji, pada Kamis 30 Juni 2022.

Selain keduanya, tim penyidik juga turut memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013, Evita Herawati Legowo, serta Dosen IPB Anny Ratnawati.

Plt Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka dicecar soal transaksi jual beli gas alam cair di Pertamina.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (2/7).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya