Berita

Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung/RMOLJabar

Hukum

Sidang Perdana, Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Jabar Rp 1,9 Miliar

RABU, 13 JULI 2022 | 16:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.

Dana sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," kata Jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7).


Selanjutnya, uang itu diberikan kepada pegawai BPK Jabar, yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka diketahui merupakan pegawai BPK RI Kanwil Jabar.

"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar LKPD Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU KPK sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Ade Yasin dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya