Berita

Tim kuasa hukum dari PT MPIP dan PT MPIS/Net

Hukum

Hasil Gelar Perkara, Bareskrim Hentikan Kasus Perusahaan Properti

SELASA, 12 JULI 2022 | 22:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gelar perkara khusus atas tiga Laporan Polisi (LP) dengan jumlah korban pelapor 28 orang yang diduga dilakukan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS), merupakan peristiwa perdata sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan dan harus dihentikan, karena sudah menempuh keperdataan melalui putusan Homologasi No. 76/PD.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum dari PT MPIP dan PT MPIS, Adek Erfil Manurung, Surya Simbolon dan Hilmi F Ali kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (12/7).

Penjelelasan Adek Manurung disampaikan usai mengikuti gelar perkara khusus di Biro Wassidik, Bareskrim Polri yang dihadiri oleh pelapor, yakni Ronny Sumenep, Verawaty Sanjaya dan Maria Jene beserta kuasa hukumnya, Alvin Lim dan tim.


Acara gelar perkara khusus ini juga mengahadirkan ahli bisnis pasar modal dan pidana, Ekawaty Kristianingsih. Adapun dari Kepolisian dihadiri oleh perwakilan dari Itwasum, Bidkum, Propam, tim Penyidik Mabes Polri dan tim Penyidik Subdit Fismondev Polda Metro Jaya.

Adek Manurung menyebut saat gelar perkara tersebut, terungkap adanya keinginan dari salah satu pelapor, yakni Maria Jene yang memilih opsi untuk dilakukannya pembayaran berdasarkan putusan Homologasi.

Namun, dua pelapor lainnya, yakni Verawaty Sanjaya dan Ronny Sumenep yang merupakan pasangan suami istri, lebih memilih dilakukannya proses hukum pidana.

"Pasangan suami istri ini menginginkan Pak Raja Sapta Oktohari untuk dipenjara ketimbang uangnya kembali," kata Adek.

Padahal, lanjut Adek, fakta pada saat dilakukannya gelar tersebut, Raja Sapta Oktohari tidak mengenal keduanya.

"Bagaimana mungkin Pak Okto menawarkan kepada keduanya, hal ini membuktikan mereka ini ingin mengkriminalisasi dan mencemarkan nama baik Pak Okto," ujar Adek Manurung.

Adek melanjutkan bahwa hingga saat ini PT MPIP dan PT MPIS telah melaksanakan sebanyak 20 persen dari total tagihan kreditur yang ada dari keputusan Homologasi yang berakhir di tahun 2026.

"Saya tidak melihat adanya keinginan (Verawaty dan Ronny) untuk dibayar. Mereka bukan niat baik, tapi ada niat buruk terhadap klien saya," tegas Adek Manurung.

Adek bahkan merasa Verawaty dan Ronny bermain-main dan tidak ada itikad baik menyelesaikan masalahnya. "Awalnya keduanya mau berdamai. Ketika ditawarkan penawaran berupa pergudangan di daerah Banten sesuai dengan total tagihan senilai Rp18 miiar, tetapi kedunya menolak. Alasannya sertifikatnya bodong," ujar Adek Manurung.

Sambil memperlihatkan bukti sertifikat asli kepada wartawan, Adek Manurung dengan spontan melontarkan, "Siapa sebenarnya yang tidak baik itu, Verawaty dan Ronny atau klien saya?"

"Mana yang dibilang sertifikat bodong? Ini buktinya," lanjut Adek Manurung.

Kuasa hukum PT MPIP dan PT MPIS lainnya, Hilmy F Ali, menjelaskan terkait gelar perkara tersebut bahwa, PT MPIP dan PT MPIS tidak menghimpun dana sehingga tidak memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dikarenakan PT MPIP dan PT MPIS menjual produk, yakni MTN dan revo saham yang diikat oleh perjanjian. Bukan menghimpun dana dari masyarakat, jadi peristiwa tersebut adalah peristiwa perdara antara debitur dan kreditur," terang Hilmy.



Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya