Berita

Tim kuasa hukum dari PT MPIP dan PT MPIS/Net

Hukum

Hasil Gelar Perkara, Bareskrim Hentikan Kasus Perusahaan Properti

SELASA, 12 JULI 2022 | 22:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gelar perkara khusus atas tiga Laporan Polisi (LP) dengan jumlah korban pelapor 28 orang yang diduga dilakukan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS), merupakan peristiwa perdata sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan dan harus dihentikan, karena sudah menempuh keperdataan melalui putusan Homologasi No. 76/PD.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum dari PT MPIP dan PT MPIS, Adek Erfil Manurung, Surya Simbolon dan Hilmi F Ali kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (12/7).

Penjelelasan Adek Manurung disampaikan usai mengikuti gelar perkara khusus di Biro Wassidik, Bareskrim Polri yang dihadiri oleh pelapor, yakni Ronny Sumenep, Verawaty Sanjaya dan Maria Jene beserta kuasa hukumnya, Alvin Lim dan tim.

Acara gelar perkara khusus ini juga mengahadirkan ahli bisnis pasar modal dan pidana, Ekawaty Kristianingsih. Adapun dari Kepolisian dihadiri oleh perwakilan dari Itwasum, Bidkum, Propam, tim Penyidik Mabes Polri dan tim Penyidik Subdit Fismondev Polda Metro Jaya.

Adek Manurung menyebut saat gelar perkara tersebut, terungkap adanya keinginan dari salah satu pelapor, yakni Maria Jene yang memilih opsi untuk dilakukannya pembayaran berdasarkan putusan Homologasi.

Namun, dua pelapor lainnya, yakni Verawaty Sanjaya dan Ronny Sumenep yang merupakan pasangan suami istri, lebih memilih dilakukannya proses hukum pidana.

"Pasangan suami istri ini menginginkan Pak Raja Sapta Oktohari untuk dipenjara ketimbang uangnya kembali," kata Adek.

Padahal, lanjut Adek, fakta pada saat dilakukannya gelar tersebut, Raja Sapta Oktohari tidak mengenal keduanya.

"Bagaimana mungkin Pak Okto menawarkan kepada keduanya, hal ini membuktikan mereka ini ingin mengkriminalisasi dan mencemarkan nama baik Pak Okto," ujar Adek Manurung.

Adek melanjutkan bahwa hingga saat ini PT MPIP dan PT MPIS telah melaksanakan sebanyak 20 persen dari total tagihan kreditur yang ada dari keputusan Homologasi yang berakhir di tahun 2026.

"Saya tidak melihat adanya keinginan (Verawaty dan Ronny) untuk dibayar. Mereka bukan niat baik, tapi ada niat buruk terhadap klien saya," tegas Adek Manurung.

Adek bahkan merasa Verawaty dan Ronny bermain-main dan tidak ada itikad baik menyelesaikan masalahnya. "Awalnya keduanya mau berdamai. Ketika ditawarkan penawaran berupa pergudangan di daerah Banten sesuai dengan total tagihan senilai Rp18 miiar, tetapi kedunya menolak. Alasannya sertifikatnya bodong," ujar Adek Manurung.

Sambil memperlihatkan bukti sertifikat asli kepada wartawan, Adek Manurung dengan spontan melontarkan, "Siapa sebenarnya yang tidak baik itu, Verawaty dan Ronny atau klien saya?"

"Mana yang dibilang sertifikat bodong? Ini buktinya," lanjut Adek Manurung.

Kuasa hukum PT MPIP dan PT MPIS lainnya, Hilmy F Ali, menjelaskan terkait gelar perkara tersebut bahwa, PT MPIP dan PT MPIS tidak menghimpun dana sehingga tidak memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dikarenakan PT MPIP dan PT MPIS menjual produk, yakni MTN dan revo saham yang diikat oleh perjanjian. Bukan menghimpun dana dari masyarakat, jadi peristiwa tersebut adalah peristiwa perdara antara debitur dan kreditur," terang Hilmy.



Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya