Berita

Rumah pompa riol di Taman Ade Irma Suryani, Kota Cirebon, Jawa Barat/Ist

Politik

ARUN Kota Cirebon: Hilangnya Benda Cagar Budaya di Taman Ade Irma Suryani Harus Diusut Tuntas

SELASA, 12 JULI 2022 | 22:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyelidikan kasus kasus dugaan penjualan barang cagar budaya berupa besi pompa riol yang ada di Taman Ade Irma Suryani, Kota Cirebon, Jawa Barat, Harus dilakukan sampai tuntas.

Pasalnya, kata Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantata (ARUN) Kota Cirebon Deni Roganda, kasus ini seperti jalan di tempat sejak empat orang ditetapkan tersangka pada April lalu.

Deni Rogandi mengatakan, dalam waktu dekat dia akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Kota Cirebon, Kapolres Kota Cirebon untuk mendesak penyelesaian kasus ini sampai ke aktor intelektual yang berada di belakangnya.


“Surat resmi akan kami tembuskan ke BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya), Kapolri, Jaksa Agung, Mendikbud, Ketua KPK, Menkopolhukam dan Mendagri,” ujar Deni Roganda kepada wartawan, Selasa (12/7).

Deni menegaskan, Stasiun Pompa Drainase dan Pompa Air Limbah di Bangunan Riol Ade Irma Suryani sudah didaftarkan sebagai warisan budaya oleh Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon ke Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 18 Juni 2014.

“Namun, setelah itu terjadi penghapusan benda cagar budaya, oleh Penjabat Sekda yang diajukan kepada Walikota Cirebon sebagai aset milik pemda, sehingga benda cagar budaya tersebut telah dipindah tangankan,” terangnya.

Pemindahtanganan ini, lanjutnya, dilakukan dengan cara penghapusan aset milik Pemda Kota Cirebon yang telah disetujui oleh Walikota Cirebon. Hal ini mengakibatkan benda cagar budaya berupa riol sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Hilangnya benda cagar budaya berupa riol,tentu merupakan pelanggaran kesewenang-wenangan dari pengambil kebijakan yaitu Pemkot Cirebon. Ini adalah abuse of power terhadap budaya,” tuturnya.

Lanjutnya, merujuk UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, benda yang dilindungi dan tidak boleh dipindahtangankan, atau dihapuskan.

“Bahwa akibat dari penyalahgunaan kekuasan dari pejabat Pemkot Cirebon tersebut, seharusnya dilakukan pemeriksaan secara tuntas, menelusuri kembai keberadaan benda tersebut dan mengembalikan benda cagar budaya tersebut ke tempat semula,”  bebernya.

“Dengan dugaan telah tejadinya tindak kejahatan, kami minta aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya