Berita

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso/Net

Hukum

Wabup Blitar Rahmat Santoso Dipanggil KPK Lagi

SELASA, 12 JULI 2022 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi pada hari ini, Selasa (12/7),

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (12/7).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Rahmat Santoso selaku Wakil Bupati Blitar; Bagus Ramadhanarto Putra selaku swasta; Rica Erlin Sevtria selaku pengurus rumah tangga; Venina Puspasari selaku pengurus rumah tangga; Iwan Liman selaku swasta.

Selanjutnya, Melia Candra selaku Mengurus Rumah Tangga; Juliana Inggriani Liman selaku swasta; Donny Gunawan selaku Direktur PT Multi Bangun Sarana; Handoko Sutjitro selaku swasta; Hanjaya Adikarjo selaku wiraswasta; Nurdiana Rahmawati selaku wiraswasta; dan David Muljono selaku swasta.

Rahmat Santoso sendiri telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/7).

Rahmat didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka Nurhadi.

Kepada wartawan setelah diperiksa hampir delapan jam saat itu, Rahmat membantah bahwa dirinya mengetahui adanya aset-aset milik Nurhadi yang disembunyikan.

"Kalau pertanyaannya tanya penyidik aja. Gak ada gak mengetahui (aset Nurhadi disembunyikan) sama sekali," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin petang (4/7).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Timur ini mengaku dirinya didalami terkait sebuah perusahaan di bidang produksi tisu basah dan alkohol. Akan tetapi, Rahmat tidak menyebut nama perusahaannya.

"Ya terkait perusahaan-perusahaan saja, sama yang lain-lain lah," katanya.

Perusahaan itu pun kata Rahmat, bukanlah milik ataupun adanya investasi dari Nurhadi.

“Nggak ada, nggak ada yang milik Nurhadi sama sekali," pungkasnya.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya