Berita

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso/Net

Hukum

Wabup Blitar Rahmat Santoso Dipanggil KPK Lagi

SELASA, 12 JULI 2022 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi pada hari ini, Selasa (12/7),

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (12/7).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Rahmat Santoso selaku Wakil Bupati Blitar; Bagus Ramadhanarto Putra selaku swasta; Rica Erlin Sevtria selaku pengurus rumah tangga; Venina Puspasari selaku pengurus rumah tangga; Iwan Liman selaku swasta.

Selanjutnya, Melia Candra selaku Mengurus Rumah Tangga; Juliana Inggriani Liman selaku swasta; Donny Gunawan selaku Direktur PT Multi Bangun Sarana; Handoko Sutjitro selaku swasta; Hanjaya Adikarjo selaku wiraswasta; Nurdiana Rahmawati selaku wiraswasta; dan David Muljono selaku swasta.

Rahmat Santoso sendiri telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/7).

Rahmat didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka Nurhadi.

Kepada wartawan setelah diperiksa hampir delapan jam saat itu, Rahmat membantah bahwa dirinya mengetahui adanya aset-aset milik Nurhadi yang disembunyikan.

"Kalau pertanyaannya tanya penyidik aja. Gak ada gak mengetahui (aset Nurhadi disembunyikan) sama sekali," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin petang (4/7).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Timur ini mengaku dirinya didalami terkait sebuah perusahaan di bidang produksi tisu basah dan alkohol. Akan tetapi, Rahmat tidak menyebut nama perusahaannya.

"Ya terkait perusahaan-perusahaan saja, sama yang lain-lain lah," katanya.

Perusahaan itu pun kata Rahmat, bukanlah milik ataupun adanya investasi dari Nurhadi.

“Nggak ada, nggak ada yang milik Nurhadi sama sekali," pungkasnya.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya