Berita

Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

KPK Ultimatum Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Mardani H. Maming untuk Kooperatif

SENIN, 11 JULI 2022 | 20:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tidak hadir dari panggilan tim penyidik.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta para saksi untuk kooperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat ada empat orang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Senin (11/7), tidak hadir dengan alasan maupun tanpa keterangan atau mangkir.


"Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (11/7).

Saksi-saksi yang dimaksud, yaitu Endarto selaku Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak hadir dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji; Jimmy Budhijanto selaku swasta yang tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan isolasi mandiri.

Selanjutnya, Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti proses praperadilan lebih dahulu; dan Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020) yang tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir.

"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saya yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

"Ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan akan diumumkan. Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan di antaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud," pungkas Ali.

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah, Mardani H. Maming yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Maming sendiri sudah mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Kader PDI Perjuangan ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya