Lili Pintauli Siregar/Net
Lili Pintauli Siregar/Net
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengurai, sesuai dengan Pasal 32 UU No 19/2019, Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini (UU 19/2019).
“Merujuk Pasal 33 ayat (1) dijelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan calon penggantinya ke DPR,†kata Didik saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (11/7).
Populer
Rabu, 08 April 2026 | 05:43
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 09 April 2026 | 12:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 13 April 2026 | 08:21
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Kamis, 09 April 2026 | 16:31
UPDATE
Sabtu, 18 April 2026 | 09:43
Sabtu, 18 April 2026 | 09:18
Sabtu, 18 April 2026 | 09:08
Sabtu, 18 April 2026 | 08:47
Sabtu, 18 April 2026 | 08:30
Sabtu, 18 April 2026 | 08:17
Sabtu, 18 April 2026 | 08:03
Sabtu, 18 April 2026 | 07:55
Sabtu, 18 April 2026 | 07:41
Sabtu, 18 April 2026 | 07:18