Berita

Hidayat Nur Wahid saat ditemui di DPP PKS/RMOL

Politik

HNW: Ponpes Tidak Pernah Ajarkan Tindakan Asusila, Jangan Hukum Pesantrennya!

SENIN, 11 JULI 2022 | 16:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pondok pesantren tidak pernah mengajarkan tindakan asusila dan tindakan tak terpuji lainnya karena dilarang oleh agama Islam.

Untuk itu, sanksi pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pascaramainya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap santriwati di pondok pesantren tersebut, harus adil.

Begitu kata Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7).


HNW menegaskan bahwa, asas hukum keadilan harus ditegakkan. Dalam hal ini pihak yang bersalah yakni Mas Bechi harus dihukum, tetapi institusi pondok pesantrennya tidak bersalah sama sekali.

"Mestinya sih, sesuai prinsip hukum, ya, harus adil. Adil artinya yang salah memang harus dihukum. Tapi yang tidak salah jangan dihukum. Misalnya, apakah pesantren itu terlibat dalam tanda kutip kejahatan seksual Gus tersebut kepada santrinya. Kalau pesantren tidak terlibat dan tidak menyuruh, tidak melegalkan, ya, semestinya pesantren itu tidak diberikan sanksi," tegas Hidayat.

Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan, seyogyanya dalam kasus asusila dilakukan oknum guru di Shiddiqiyah Jombang itu perlu pendalaman sebelum memutuskan sanksi hukum atau pun pencabutan izin terhadap pesantren tersebut.

"Jadi saya cenderung begini, lakukanlah keadilan, karena yang di Bandung juga dicabut. Bedanya dengan kasus Bandung itu, yang mencabuli santri itu, jadi yang melakukan kiainya sendiri atau pendiri lembaga. Ya, memang sulit untuk tidak dikaitkan," tuturnya.

"Kalau kasus di Jombang, Shiddiqiyyah itu, perlu pendalaman. Yang saya pahami itu tidak ada lembaga pesantren yang melegalkan kejahatan seperti itu. Apalagi mendukung, apalagi melindungi, apalagi memfasilitasi, tentu tidak. Akan tetapi hukum harus ditegakkan," imbuhnya menegaskan.

Lebih lanjut, Hidayat menilai bahwa pada prinsipnya pondok pesantren tidak ada yang mengajarkan, hingga memberikan fasilitas terhadap pencabulan atau tindak pidana kekerasan seksual. Jika, pesantren tersebut tak terlibat sama sekali maka tidak perlu diberikan sanksi hukum atau pun pencabutan izin operasional.

"Karena dia tidak terlibat. Kalau dituduh, otomatis lembaga dikenakan, akan kemana-mana, nih. Ada menteri ditangkap KPK karena korupsi, apakah kementerian dibubarkan? Repot jadinya. Sekali lagi, hukum mengenal asas keadilan. Keadilan itu siapa yang salah, silakan dihukum. Siapa pun yang tidak salah, jangan difitnah dan dilibatkan dalam kejahatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya