Berita

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Penggabean/Repro

Hukum

Dewas KPK Terima Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar

SENIN, 11 JULI 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Lili Pintauli Siregar sudah menyampaikan surat pengunduran diri pada Kamis (30/6). Hampir dua pekan kemudian, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean saat menyampaikan hasil sidang kode etik dan perilaku yang dijalani oleh Lili sebagai terlapor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7).

Tumpak mengatakan, Majelis Sidang Etik telah menyatakan menghentikan persidangan kode etik terhadap Lili yang diduga menerima fasilitas menonton MotoGP di Mandalika setelah adanya Keppres soal pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK, yaitu Keppres nomor 71/P/2022.


"Jadi dengan adanya Keppres tentunya dia (Lili) bukan lagi sebagai insan KPK. Sehingga tidak bisa dapat dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik sesuai dengan kode etik yang ada pada KPK, itu persoalannya. Jadi, kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi, sejak hari ini 11 Juli," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin siang (11/7).

Dewas pun kata Tumpak, juga sudah menerima surat pengunduran diri dari Lili, maupun salinan Keppres tersebut yang diberikan oleh Sekretariat Negara yang menjelaskan bahwa Lili sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK per hari ini, Senin 11 Juli 2022.

Tumpak mengungkapkan, Lili mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK pada Kamis (30/6).

"Kapan Ibu Lili mengajukan pengunduran diri? Suratnya saya lihat 30 Juni 2022. Tertanggal surat 30 Juni 2022. Ditujukan kepada Presiden," pungkas Tumpak.

Lili sendiri diketahui sudah menjalani dua kali persidangan kode etik di Dewas KPK. Yang pertama, Lili dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku insan KPK terkait komunikasinya dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara di KPK. Dalam perkara ini, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Selanjutnya, Lili juga dilaporkan karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Namun, sidang ini dihentikan hari ini setelah adanya surat Keppres tentang pengunduran Lili yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya