Berita

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Penggabean saat menyampaikan hasil sidang etik Lili Pintauli Siregar/Repro

Hukum

Bukan Lagi Insan KPK, Sidang Etik Lili Pintauli Dihentikan Dewan Pengawas

SENIN, 11 JULI 2022 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lili Pintauli Siregar yang secara resmi telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK maka secara otomatis Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan sidang kode etiknya.

“Kenapa dihentikan, itu pertanyaan pertama yang saya dengar tadi. Karena yang beliau (Lili) itu bukan insan KPK lagi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Penggabean saat menyampaikan hasil sidang kode etik dan perilaku yang dijalani oleh Lili sebagai terlapor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7).

Karena kata Tumpak, sidang etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK, yaitu pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK.


"Jadi dengan adanya Keppres tentunya dia (Lili) bukan lagi sebagai insan KPK. Sehingga tidak bisa dapat dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik sesuai dengan kode etik yang ada pada KPK, itu persoalannya. Jadi, kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi, sejak hari ini 11 Juli," pungkas Tumpak.

Lili telah resmi tidak menjadi Wakil Ketua KPK setelah surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK.

Lili sendiri diketahui sudah menjalani dua kali persidangan kode etik di Dewas KPK. Yang pertama, Lili dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku insan KPK terkait komunikasinya dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara di KPK. Dalam perkara ini, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Selanjutnya, Lili juga dilaporkan karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Namun, sidang ini dihentikan hari ini setelah adanya surat Keppres tentang pengunduran Lili yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya