Berita

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, dalam diskusi vortual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu siang (9/7)/Repro

Nusantara

Dirut Baznas Beberkan Beda Payung Hukum Lembaga Filantropi seperti ACT dengan Penyalur Zakat dan Wakaf

SABTU, 09 JULI 2022 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Payung hukum yang melegalkan kegiatan lembaga filantropi ternyata berbeda dengan lembaga penyalur zakat dan wakaf.

Hal itu diungkap Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, dalam diskusi virtual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu siang (9/7).

"Jadi kalau bicara regulasi, ada dua rezim filantropi. Pertama UU tentang Pekumpulan Uang atau Barang tahun 1961, serta turunan aturan di sana," ujar Arifin.

Dia menjelaskan, dalam UU tersebut diatur seluruh kegiatan yang meliputi yayasan atau panti-panti sosial yang melakukan penggalangan dana untuk memberikan bantuan.

"Khusus (untuk) filantropi agama, Indonesia juga mengatur. Sudah ada UU Zakat dan juga UU Wakaf," sambungnya menjelaskan.

Lebih dalam lagi, Arifin memaparkan bahwa perbedaan dua rezim UU untuk kegiatan filantropi itu terletak pada seberapa rinci pengaturan tata kelola sumber daya bantuan, baik berupa uang atau barang dari masyarakat, oleh lembaga-lembaga yang berdiri.

"Memang berbeda. Kalau UU Pengumpulan Uang atau Barang memang mengatur filantropi secara umum. Jadi kalau kemarin kita mendengar sebuah lembaga dicabut izin pengumpulan uang dan barangnya, ya karena melanggar UU tersebut (UU 9/1961)," tuturnya.

Namun sayangnya, Arifin melihat pengaturan di UU Pengumpulan Uang atau Barang memang seharusnya diperbaiki. Karena belum mengatur lebih rinci, misalnya soal berapa persentase sumbangan yang dikelola bisa dipakai untuk operasional kelembagaan.

"Dan UU itu memang punya sanksi, meski sanksinya kecil. Jadi kalau ada orang salah dihukum 3 bulan dan denda 10 ribu rupiah. Kami melihat dan memberikan masukan kepada pegiat filantropi, saya kira UU-nya sangat loss, berbeda dengan perundangan zakat," tuturnya.

Dalam UU Zakat, lanjut Arifin menjelaskan, beberapa hal teknis yang seharusnya juga terdapat di UU Pengumpulan Uang dan Barang.

"Misalnya mengenai biaya operasional di lemabga zakat tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Dan ada surat Kemenag yang mengatur infak tidak boleh lebih dari 20 persen. Dan ini diaudt oleh Itjen Kemenag," katanya.

Dari perbedaan tersebut, Arifin ikut mendorong adanya revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang agar potensi moral hazard bisa diminimalisir.

"Sekarang kita bantu teman-teman yang berlindung di bawah UU Pengumpulan Uang dan Barang. Bahkan saya sudah mendorong agar itu diamandemen (direvisi) mulai tahun 2000-an," demikian Arifin.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

PDIP Bandar Lampung Maksimalkan Strategi Door to Door

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:58

Ahmad Syaikhu Siap Lanjutkan Program Era Ridwan Kamil

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:30

Ariza Ingatkan Kader dan Relawan untuk Antisipasi Kecurangan Pilkada

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:59

Debat Pilkada Lambar Tetap Digelar Meski Lawan Kotak Kosong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:40

Madam Pang Doakan Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:22

Soal Lawan Kotak Kosong, Begini Jawaban Gus Yani

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:59

Setahun Badai Al-Aqsa, Baraq Akan Gelar Aksi di Depan Kedubes AS

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:46

Gerindra Optimistis Dedi Mulyadi Menangkan Pilgub Jabar

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:32

Buntut Temuan APK Paslon di Mobil Dinas, Camat Negerikaton Diperiksa Bawaslu

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:59

Arne Slot Puas Bisa Torehkan Rekor bersama Liverpool

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:43

Selengkapnya