Berita

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, dalam diskusi vortual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu siang (9/7)/Repro

Nusantara

Dirut Baznas Beberkan Beda Payung Hukum Lembaga Filantropi seperti ACT dengan Penyalur Zakat dan Wakaf

SABTU, 09 JULI 2022 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Payung hukum yang melegalkan kegiatan lembaga filantropi ternyata berbeda dengan lembaga penyalur zakat dan wakaf.

Hal itu diungkap Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, dalam diskusi virtual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu siang (9/7).

"Jadi kalau bicara regulasi, ada dua rezim filantropi. Pertama UU tentang Pekumpulan Uang atau Barang tahun 1961, serta turunan aturan di sana," ujar Arifin.


Dia menjelaskan, dalam UU tersebut diatur seluruh kegiatan yang meliputi yayasan atau panti-panti sosial yang melakukan penggalangan dana untuk memberikan bantuan.

"Khusus (untuk) filantropi agama, Indonesia juga mengatur. Sudah ada UU Zakat dan juga UU Wakaf," sambungnya menjelaskan.

Lebih dalam lagi, Arifin memaparkan bahwa perbedaan dua rezim UU untuk kegiatan filantropi itu terletak pada seberapa rinci pengaturan tata kelola sumber daya bantuan, baik berupa uang atau barang dari masyarakat, oleh lembaga-lembaga yang berdiri.

"Memang berbeda. Kalau UU Pengumpulan Uang atau Barang memang mengatur filantropi secara umum. Jadi kalau kemarin kita mendengar sebuah lembaga dicabut izin pengumpulan uang dan barangnya, ya karena melanggar UU tersebut (UU 9/1961)," tuturnya.

Namun sayangnya, Arifin melihat pengaturan di UU Pengumpulan Uang atau Barang memang seharusnya diperbaiki. Karena belum mengatur lebih rinci, misalnya soal berapa persentase sumbangan yang dikelola bisa dipakai untuk operasional kelembagaan.

"Dan UU itu memang punya sanksi, meski sanksinya kecil. Jadi kalau ada orang salah dihukum 3 bulan dan denda 10 ribu rupiah. Kami melihat dan memberikan masukan kepada pegiat filantropi, saya kira UU-nya sangat loss, berbeda dengan perundangan zakat," tuturnya.

Dalam UU Zakat, lanjut Arifin menjelaskan, beberapa hal teknis yang seharusnya juga terdapat di UU Pengumpulan Uang dan Barang.

"Misalnya mengenai biaya operasional di lemabga zakat tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Dan ada surat Kemenag yang mengatur infak tidak boleh lebih dari 20 persen. Dan ini diaudt oleh Itjen Kemenag," katanya.

Dari perbedaan tersebut, Arifin ikut mendorong adanya revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang agar potensi moral hazard bisa diminimalisir.

"Sekarang kita bantu teman-teman yang berlindung di bawah UU Pengumpulan Uang dan Barang. Bahkan saya sudah mendorong agar itu diamandemen (direvisi) mulai tahun 2000-an," demikian Arifin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya