Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Net

Politik

Muncul Keluhan Akses Sipol ke Publik, DEEP Sarankan KPU-Bawaslu RI Bangun Komunikasi Efektif

SABTU, 09 JULI 2022 | 05:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keluhan ke publk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang belum mendapat akses pembacaan Sistem Informasi Partai Politik (SIpol) dari Komisi Pemilihan Umum) seharusnya tidak terjadi.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, mengacu pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri jelas KPU Harus membeirkan akses Sipol.

Berdasarkan pasal 180 UU/ 2017, KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu, tetapi KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu.
"Dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu," demikian kata Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (9/7).

"Dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu," demikian kata Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (9/7).

Berdasarkan hal itu, Neni berpendapat, dua lembaga (KPU dan Bawaslu) cukup membangun komunikasi antarlembaga yang bersifat persuasif.

Neni berpandangan kedua lembaga ini bersinergi dan berkolaborasi untuk demokrasi yang lebih baik dengan mendorong KPU melakukan transparansi kepada Bawaslu sebagai mitra dalam penyelenggara kepemiluan.

Terpenting, kata Neni, bagaimana membangun komunikasi dan kerjasama dengan sesama penyelenggara Pemilu untuk mempermudah proses penyelenggaraan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

"Mestinya hal ini sudah terbangun sehingga Bawaslu tidak perlu lagi mengeluhkan pada publik. Kalau masih ada keluhan artinya menyimpan tanda tanya, dua lembaga penyelenggara Pemilu tidak menjalin komunikasi efektif," demikian kata Neni.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya