Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Kuasa Hukum Partai Gelora: MK Terlalu Prematur Putus Gugatan Tanpa Hadirkan Saksi Ahli

JUMAT, 08 JULI 2022 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan norma keserentakan pemilu di UU 7/2017 yang diajukan Partai Gelora dirasa tidak memberikan keadilan dalam hukum.

Hal tersebut disampaikan Said Salahudin selaku kuasa hukum Partai Gelora dalam gugatan Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022, yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).

"Tanpa penjelasan, MK tolak gugatan pemilu serentak Partai Gelora," ujar Said.


Pakar hukum tata negara jebolan Universitas Indonesia (UI) ini memaparkan, dalam pengujian norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang mengatur keserentakan pemilu, MK sama sekali tidak mempersoalkan permohonan Partai Gelora.

"Legal standing (kedudukan hukum) kami diterima, pokok permohonan dinyatakan jelas, tidak nebis in idem (tidak kabur). Dalil dan argumentasi kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," cetusnya.

Lebih jelas, Said memaparkan bahwa diterimanya permohonan Partai Gelora karena mempunyai kejelasan konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun seharusnya memiliki potensi untuk diterima.

Sebabnya, dia melihat tidak ada bantahan dari MK atas dalil-dalil dan batu uji Partai Gelora dalam menguji norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017.

"Meski sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda, sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan nebis in idem," tegas Said.

"Lebih dari itu, tidak ada satu pun dalil, argumentasi hukum, serta alat bukti yang diajukan oleh Partai Gelora dimentahkan oleh MK," sambungnya.

Maka dari itu, Said menganggap soal argumentasi original intent Pemilu Serentak yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen yang disampaikan oleh Partai Gelora sudah tepat.

"Karena sama sekali tidak dibantah oleh MK, tentang dalil pemohon bahwa Pemilu Serentak yang menggabungkan Pileg dan Pilpres tidak efektif dalam penguatan sistem presidensial juga tidak dibantah MK," tuturnya.

Dari situ, Said menyimpulkan MK secara tidak langsung mengakui bahwa berkaca dari hasil Pemilu 2019, tujuan dari Pemilu Serentak yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial ternyata memang tidak terbukti.

Justru, Said mempertanyakan alasan MK menolak gugatan Partai Gelora hanya dengan menyatakan, "kondisi yang secara fundamental berbeda", dalam menggambarkan konstitusionalitas keserentakan pemilu, meski pada Pemilu 2004 hingga 2014 pileg dan pilpres digelar dalam hari yang berebda.

"Sehingga saya melihat dalam memutus perkara ini MK prematur membuat kesimpulan. Sebab, tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan saksi dan ahli, para Hakim Konstitusi sudah langsung memutus perkara," ucapnya.

"Padahal, jika kami diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli, boleh jadi kondisi yang secara fundamental berbeda sebagaimana dimaksudkan oleh MK akan dapat terjawab," demikian Said.

Terkait dengan pertimbangan MK menolak gugatan Partai Gelora, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa putusan MK yang menyatakan keserentakan pemilu adalah kontitusional karena memiliki original intent UUD 1945 dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensil.

"Sikap dan pendirian mahkamah demikian telah didasarkan kepada original intent UUD 1945, doktriner dan praktik dengan basis argumentasi keserentakan pemilu untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilu presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya penguatan sistem pemerintahan presidensil," papar Saldi Isra dalam Sidang Putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (7/7).

"Artinya, meskipun terbuka kemungkinan untuk menggeser pendiriannya, namun sampai sejau ini mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk menggeser sebagaimana yang dimohonkan pemohon," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya