Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Desak Aturan Turunan UU TPKS Dipercepat, Legislator PKB: Pemerintah Belum Serius

JUMAT, 08 JULI 2022 | 13:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dinilai kurang serius dalam merespons UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebab, meski sudah disahkan pada April 2022 lalu, hingga kini tak kunjung ada peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 12/2022 tersebut.

"Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting atau milestone dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual (KS) di Indonesia," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya, Jumat (8/7).

"Namun demikian, kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya setelah diundangkannya UU TPKS," sambung Luluk.
 

 
Luluk mengurai, UU TPKS telah mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Luluk menilai mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut.

"Meskipun UU memberikan waktu hingga dua tahun dari sejak ditetapkan sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut," paparnya.
 
Legislator PKB ini juga menyebut, publik masih merasa belum cukup atas sosialisasi UU TPKS yang dilakukan pemerintah. Dia menilai sosialisasi justru dilakukan ke kelompok masyarakat yang sudah mengawal UU TPKS sejak awal.

Selain itu, Luluk mengkritisi penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Ia menyebut aparat penegak hukum di lapangan masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Menurut Luluk, penyebabnya adalah karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS.
 
Lebih lanjut, anggota Komisi IV DPR RI ini juga berharap pemerintah segera menentukan langkah dalam menghadapi permasalahan teknis itu dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. Menurutnya, pemerintah harus sudah siap dengan PP dan Perpres dalam rentang 6 bulan sejak UU TPKS disahkan.

"Saya harap pemerintah melakukan langkah cepat yang menyangkut problem teknis ini dengan mengintensifkan koordinasi antara K/L terkait. Seharusnya, dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya