Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Lanjut Usut Kasus Alfamidi, KPK Panggil Dua Petinggi PT Midi Utama Indonesia Tbk

JUMAT, 08 JULI 2022 | 11:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua petinggi PT Midi Utama Indonesia Tbk, perusahaan induk retail Alfamidi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon.

Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik juga memanggil beberapa orang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang; Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang.


Selanjutnya, Anthony Liando selaku swasta; dan Nolly Stevie Bernard Sahumena selaku karyawan PT BNI (Persero) Tbk.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimobda Maluku," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (8/7).

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk datang dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini.

Saksi-saksi yang dipanggil untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, yaitu Puspasari Dewi selaku Notaris; Timothy Oroh selaku swasta; Ferro Fianlin Dhimas Sianida selaku sales PT Mustika Prima Berlian dan juga mantan sales PT KIA Mobil Dinamika.

Richard Louhenapessy (RL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU lantaran diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya  sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya