Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Ist

Politik

Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol Minim Perbaikan, Bawaslu Beberkan 4 Potensi Masalah Sipol

JUMAT, 08 JULI 2022 | 09:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifkasi Partai Politik mendapat sejumlah catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, dalam Rancangan PKPU yang dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI Kamis kemarin (7/7), terdapat sejumlah pasal yang patut diperbaiki.

Misalnya, dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), agar melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatan wilayah.


"Ini sebagaimana (tertuang dalam) rancangan PKPU Pasal 34, KPU melakukan 'verifikasi faktual pendahuluan' terkait dengan keanggotaan BMS tersebut sebagaimana pasal 36 dan 37 draf PKPU," papar Bagja dikutip Redaksi dari laman resmi Bawaslu, Jumat (8/7).

Dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol ini, KPU bakal memanfaatkan aplikasi sistem informasi partai politik atau Sipol.

Terkait Sipol ini, Bagja menyayangkan KPU belum sama sekali memberikan akses kepada Bawaslu untuk masuk ke dalam aplikasi. Padahal aplikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam proses pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

Maka dari itu, Bagja memberikan beberapa catatan yang dalam Rancangan PKPU sejauh ini tidak ada klausul penyempurnaan.

Pertama, penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol. Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan. Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol.

"Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data atau identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol," paparnya.

Lebih lanjut, Bagja mewanti-wanti KPU agar bisa menyempurnakan draf Rancangan PKPU Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Hal ini (Rancangan PKPU yang tidak ada klausul penyempurnaan) berpotensi mengulang masalah penggunaan Sipol pada pemilu sebelumnya," tandas Bagja.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya