Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Ist

Politik

Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol Minim Perbaikan, Bawaslu Beberkan 4 Potensi Masalah Sipol

JUMAT, 08 JULI 2022 | 09:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifkasi Partai Politik mendapat sejumlah catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, dalam Rancangan PKPU yang dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI Kamis kemarin (7/7), terdapat sejumlah pasal yang patut diperbaiki.

Misalnya, dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), agar melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatan wilayah.

"Ini sebagaimana (tertuang dalam) rancangan PKPU Pasal 34, KPU melakukan 'verifikasi faktual pendahuluan' terkait dengan keanggotaan BMS tersebut sebagaimana pasal 36 dan 37 draf PKPU," papar Bagja dikutip Redaksi dari laman resmi Bawaslu, Jumat (8/7).

Dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol ini, KPU bakal memanfaatkan aplikasi sistem informasi partai politik atau Sipol.

Terkait Sipol ini, Bagja menyayangkan KPU belum sama sekali memberikan akses kepada Bawaslu untuk masuk ke dalam aplikasi. Padahal aplikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam proses pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

Maka dari itu, Bagja memberikan beberapa catatan yang dalam Rancangan PKPU sejauh ini tidak ada klausul penyempurnaan.

Pertama, penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol. Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan. Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol.

"Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data atau identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol," paparnya.

Lebih lanjut, Bagja mewanti-wanti KPU agar bisa menyempurnakan draf Rancangan PKPU Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Hal ini (Rancangan PKPU yang tidak ada klausul penyempurnaan) berpotensi mengulang masalah penggunaan Sipol pada pemilu sebelumnya," tandas Bagja.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Eksaminasi Kasus Mardani Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Melanggar UU

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Isran-Hadi Tingkatkan Derajat Wanita Kalimantan Timur

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:43

Maroko Bantah Terlibat dalam Putusan Pengadilan Uni Eropa Soal Perjanjian Pertanian dan Perikanan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:25

FKDM Komitmen Netral di Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:21

Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:18

Aliansi Rakyat Indonesia Ajak Warga Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:58

Serangan Israel di Masjid Gaza Bunuh 18 Orang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:49

Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Peran Ekonomi Rakyat

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:28

Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:18

Selengkapnya