Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Ist

Politik

Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol Minim Perbaikan, Bawaslu Beberkan 4 Potensi Masalah Sipol

JUMAT, 08 JULI 2022 | 09:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifkasi Partai Politik mendapat sejumlah catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, dalam Rancangan PKPU yang dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI Kamis kemarin (7/7), terdapat sejumlah pasal yang patut diperbaiki.

Misalnya, dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), agar melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatan wilayah.


"Ini sebagaimana (tertuang dalam) rancangan PKPU Pasal 34, KPU melakukan 'verifikasi faktual pendahuluan' terkait dengan keanggotaan BMS tersebut sebagaimana pasal 36 dan 37 draf PKPU," papar Bagja dikutip Redaksi dari laman resmi Bawaslu, Jumat (8/7).

Dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol ini, KPU bakal memanfaatkan aplikasi sistem informasi partai politik atau Sipol.

Terkait Sipol ini, Bagja menyayangkan KPU belum sama sekali memberikan akses kepada Bawaslu untuk masuk ke dalam aplikasi. Padahal aplikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam proses pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

Maka dari itu, Bagja memberikan beberapa catatan yang dalam Rancangan PKPU sejauh ini tidak ada klausul penyempurnaan.

Pertama, penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol. Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan. Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol.

"Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data atau identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol," paparnya.

Lebih lanjut, Bagja mewanti-wanti KPU agar bisa menyempurnakan draf Rancangan PKPU Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Hal ini (Rancangan PKPU yang tidak ada klausul penyempurnaan) berpotensi mengulang masalah penggunaan Sipol pada pemilu sebelumnya," tandas Bagja.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya