Berita

Aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Lieus Sungkharisma: Saya Menyayangkan Gugatan UU Pemilu PKS Setengah Hati

KAMIS, 07 JULI 2022 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan judicial review yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) pada Rabu (6/7) dinilai setengah hati dan tidak serius.

Penilaian itu disampaikan aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma yang konsen menginginkan agar syarat PT dihapus. Menurutnya, Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu sudah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara dalam gugatannya, PKS terkesan menawar agar syarat PT diperkecil. Tidak lagi 20 persen tapi menjadi hanyak 7 atau 9 persen.


“Seharusnya substansi pasal 222 itu seluruhnya digugat untuk dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Lieus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (7/7).
 
Dengan gugatan yang diajukan PKS itu, kata Lieus, tetap saja pencalonan presiden hanya bisa dilakukan partai-partai politik yang memperoleh suara di DPR.

“Itu artinya hak kedaulatan rakyat tetap tidak terpenuhi,” sambungnya.

Lieus memang memuji PKS yang sempat mengajukan gugatan ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik minimal memiliki 20 persen perolehan suara di DPR RI.

Namun demikian, dia tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua Majelis Dewan Syura PKS Hidayat Nur Wahid yang menyebut PKS telah mengakomodir kepentingan masyarakat agar munculnya figur-figur baru dalam kontestasi Pilpres 2024

Bagi Lieus gugatan tersebut tidak sepenuhnya mewakili aspirasi rakyat. Sebab, PKS masih memberi batas toleransi atas PT menjadi 7 hingga 9 persen.

“Padahal yang kita inginkan sebagai rakyat, PT itu nol persen. Dengan demikian semua anak bangsa yang berkemampuan baik, memiliki kapasitas dan kredibilitas bisa mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lieus mengaku tidak tahu apa di balik alasan yang mendasari PKS hingga hanya menuntut PT diturunkan 9 persen. Padahal, katanya, semua orang tahu kalau Pasal 222 itu berlawanan dengan amanat UUD 1945.

“Mestinya gugatan PKS ke MK itu ditujukan untuk menghapus pasal 222 tersebut. Bukan malah menawarnya,” jelas Lieus.

Meski begitu, dia tidak kecewa dan tetap memberi dukungan. Sebab, PKS merupakan partai politik yang memiliki legal standing sah untuk mengajukan gugatan.

“Saya hanya menyayangkan gugatan PKS itu terkesan setengah hati dan tidak serius. Sebab PKS pastilah juga tahu kalau Pasal 222 itu bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya