Berita

Aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Lieus Sungkharisma: Saya Menyayangkan Gugatan UU Pemilu PKS Setengah Hati

KAMIS, 07 JULI 2022 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan judicial review yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) pada Rabu (6/7) dinilai setengah hati dan tidak serius.

Penilaian itu disampaikan aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma yang konsen menginginkan agar syarat PT dihapus. Menurutnya, Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu sudah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara dalam gugatannya, PKS terkesan menawar agar syarat PT diperkecil. Tidak lagi 20 persen tapi menjadi hanyak 7 atau 9 persen.


“Seharusnya substansi pasal 222 itu seluruhnya digugat untuk dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Lieus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (7/7).
 
Dengan gugatan yang diajukan PKS itu, kata Lieus, tetap saja pencalonan presiden hanya bisa dilakukan partai-partai politik yang memperoleh suara di DPR.

“Itu artinya hak kedaulatan rakyat tetap tidak terpenuhi,” sambungnya.

Lieus memang memuji PKS yang sempat mengajukan gugatan ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik minimal memiliki 20 persen perolehan suara di DPR RI.

Namun demikian, dia tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua Majelis Dewan Syura PKS Hidayat Nur Wahid yang menyebut PKS telah mengakomodir kepentingan masyarakat agar munculnya figur-figur baru dalam kontestasi Pilpres 2024

Bagi Lieus gugatan tersebut tidak sepenuhnya mewakili aspirasi rakyat. Sebab, PKS masih memberi batas toleransi atas PT menjadi 7 hingga 9 persen.

“Padahal yang kita inginkan sebagai rakyat, PT itu nol persen. Dengan demikian semua anak bangsa yang berkemampuan baik, memiliki kapasitas dan kredibilitas bisa mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lieus mengaku tidak tahu apa di balik alasan yang mendasari PKS hingga hanya menuntut PT diturunkan 9 persen. Padahal, katanya, semua orang tahu kalau Pasal 222 itu berlawanan dengan amanat UUD 1945.

“Mestinya gugatan PKS ke MK itu ditujukan untuk menghapus pasal 222 tersebut. Bukan malah menawarnya,” jelas Lieus.

Meski begitu, dia tidak kecewa dan tetap memberi dukungan. Sebab, PKS merupakan partai politik yang memiliki legal standing sah untuk mengajukan gugatan.

“Saya hanya menyayangkan gugatan PKS itu terkesan setengah hati dan tidak serius. Sebab PKS pastilah juga tahu kalau Pasal 222 itu bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya