Berita

Pengamat politik dari UI, Rocky Gerung/Net

Politik

Judicial Review PT 20 Persen DPD RI Ditolak, Rocky Gerung: Legal Standing MK Apa?

KAMIS, 07 JULI 2022 | 15:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak Judicial Review (JR) tentang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) yang kerap mempertanyakan “legal standing” pihak penggugat menyisakan pertanyaan.

Jika gugatan lembaga negara seperti DPD RI pun ditolak, maka legal standing MK pun patut dipertanyakan.

Demikian ditegaskan pengamat politik dari UI Rocky Gerung dalam Dialog Kebangsaan DPR RI bertajuk "Peran DPD RI dalam Percaturan Pemimpin Bangsa" di Lobby Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).


“Gugatan lembaga DPD RI tentang Presidential Threshold kan ditolak, saya sudah dua kali maju ditolak, anggota DPR Fahira ditolak juga tuh, partai politik udah pernah ditolak, dengan alasan yang sama, 'kalian tidak punya legal standing'. Sekarang saya tanya, legal setanding MK untuk menolak legal standing kami apa? Apa legal standing MK?” tegas Rocky.

Rocky mengurai, jika MK kerap menyampaikan bahwa Presidential Threshold 20 persen itu merupakan open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka, Rocky justru merasa heran dengan legal standing yang dimaksudkan MK.

“Nah PDIP 19,3 persen, out mestinya! Apa bedanya? PDIP juga enggak bisa juga mencalonkan (presiden), enggak nyampe 20 persen. Tapi nanti diakalin dibulatin jadi 20 persen. Kenapa enggak dibulatin jadi 19 persen? Bukan begitu kan… oh yang dipakai yang 25 persen. Loh demokrasi itu diambil dari batas yang paling ekstrem itu 19,3 persen jangan ambil yang 25 persen,” tuturnya.

“Jadi bayangkan misalnya, kekacauan itu terjadi karena MK tidak paham fungsi dia sebagai Mahkamah,” demikian Rocky.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan DPD RI terkait Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.  

Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. MK tetap pada pendapatnya, bahwa Pasal 222 UU Pemilu konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat Undang-Undang).

Menanggapi putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7) pukul 11.09 WIB itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.

“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya