Berita

Pengamat politik dari UI, Rocky Gerung/Net

Politik

Judicial Review PT 20 Persen DPD RI Ditolak, Rocky Gerung: Legal Standing MK Apa?

KAMIS, 07 JULI 2022 | 15:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak Judicial Review (JR) tentang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) yang kerap mempertanyakan “legal standing” pihak penggugat menyisakan pertanyaan.

Jika gugatan lembaga negara seperti DPD RI pun ditolak, maka legal standing MK pun patut dipertanyakan.

Demikian ditegaskan pengamat politik dari UI Rocky Gerung dalam Dialog Kebangsaan DPR RI bertajuk "Peran DPD RI dalam Percaturan Pemimpin Bangsa" di Lobby Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).


“Gugatan lembaga DPD RI tentang Presidential Threshold kan ditolak, saya sudah dua kali maju ditolak, anggota DPR Fahira ditolak juga tuh, partai politik udah pernah ditolak, dengan alasan yang sama, 'kalian tidak punya legal standing'. Sekarang saya tanya, legal setanding MK untuk menolak legal standing kami apa? Apa legal standing MK?” tegas Rocky.

Rocky mengurai, jika MK kerap menyampaikan bahwa Presidential Threshold 20 persen itu merupakan open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka, Rocky justru merasa heran dengan legal standing yang dimaksudkan MK.

“Nah PDIP 19,3 persen, out mestinya! Apa bedanya? PDIP juga enggak bisa juga mencalonkan (presiden), enggak nyampe 20 persen. Tapi nanti diakalin dibulatin jadi 20 persen. Kenapa enggak dibulatin jadi 19 persen? Bukan begitu kan… oh yang dipakai yang 25 persen. Loh demokrasi itu diambil dari batas yang paling ekstrem itu 19,3 persen jangan ambil yang 25 persen,” tuturnya.

“Jadi bayangkan misalnya, kekacauan itu terjadi karena MK tidak paham fungsi dia sebagai Mahkamah,” demikian Rocky.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan DPD RI terkait Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.  

Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. MK tetap pada pendapatnya, bahwa Pasal 222 UU Pemilu konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat Undang-Undang).

Menanggapi putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7) pukul 11.09 WIB itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.

“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya