Berita

Pengamat politik dari UI, Rocky Gerung/Net

Politik

Judicial Review PT 20 Persen DPD RI Ditolak, Rocky Gerung: Legal Standing MK Apa?

KAMIS, 07 JULI 2022 | 15:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak Judicial Review (JR) tentang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) yang kerap mempertanyakan “legal standing” pihak penggugat menyisakan pertanyaan.

Jika gugatan lembaga negara seperti DPD RI pun ditolak, maka legal standing MK pun patut dipertanyakan.

Demikian ditegaskan pengamat politik dari UI Rocky Gerung dalam Dialog Kebangsaan DPR RI bertajuk "Peran DPD RI dalam Percaturan Pemimpin Bangsa" di Lobby Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

“Gugatan lembaga DPD RI tentang Presidential Threshold kan ditolak, saya sudah dua kali maju ditolak, anggota DPR Fahira ditolak juga tuh, partai politik udah pernah ditolak, dengan alasan yang sama, 'kalian tidak punya legal standing'. Sekarang saya tanya, legal setanding MK untuk menolak legal standing kami apa? Apa legal standing MK?” tegas Rocky.

Rocky mengurai, jika MK kerap menyampaikan bahwa Presidential Threshold 20 persen itu merupakan open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka, Rocky justru merasa heran dengan legal standing yang dimaksudkan MK.

“Nah PDIP 19,3 persen, out mestinya! Apa bedanya? PDIP juga enggak bisa juga mencalonkan (presiden), enggak nyampe 20 persen. Tapi nanti diakalin dibulatin jadi 20 persen. Kenapa enggak dibulatin jadi 19 persen? Bukan begitu kan… oh yang dipakai yang 25 persen. Loh demokrasi itu diambil dari batas yang paling ekstrem itu 19,3 persen jangan ambil yang 25 persen,” tuturnya.

“Jadi bayangkan misalnya, kekacauan itu terjadi karena MK tidak paham fungsi dia sebagai Mahkamah,” demikian Rocky.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan DPD RI terkait Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.  

Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. MK tetap pada pendapatnya, bahwa Pasal 222 UU Pemilu konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat Undang-Undang).

Menanggapi putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7) pukul 11.09 WIB itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.

“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya