Berita

Walikota Ambon Richard Louhenapessy/Net

Hukum

KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Uang Walikota Ambon Richard Louhenapessy

KAMIS, 07 JULI 2022 | 08:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan aset-aset yang dimiliki untuk membuktikan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu merupakan salah satu materi yang masih didalami tim penyidik dengan memeriksa saksi-saksi pada Rabu (6/7) dalam perkara dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan TPPU.

"Telah selesai diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (7/7).

Saksi yang telah diperiksa, yaitu Shinta Mangkoedidjojo selaku wiraswasta; Patrick Alexander Hehuwat selaku wiraswasta; Olla Ruipassa selaku Staf Perkim Pemkot Ambon; dan Fahri Anwar selaku swasta.

"Para saksi tersebut hadir. Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku  Walikota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU," kata Ali.

Sementara itu kata Ali, seorang saksi lainnya, yaitu Agus Ririmase selaku Sekkot Ambon dikonfirmasi soal tupoksi Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon, penghasilan Walikota Ambon dan lainnya.

"Prosedur perizinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Walikota Ambon," pungkas Ali.

KPK pada Senin (4/7) mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Richard bersama dengan dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.

Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya