Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perbaiki UU Ciptaker, Kemenko Perekonomian Gelar Monitoring dengan K/L hingga Agustus

RABU, 06 JULI 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat mulai ditindaklanjuti pemerintah.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah kini tengah membahas bersama-sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sektor-sektor yang ada di dalam UU Ciptaker.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan, rapat internal pemerintah sudah dilaksanakan beberapa kali.


Dia mengungkapkan, materi bahasan dalam rapat internal pemerintah adalah memetakan persoalan yang disampaikan elemen masyarakat, apakah terkait dengan norma di dalam UU Ciptaker atau aturan implementasinya.

"Ini sedang kita inventarisasi bersama dengan K/L terkait sebagai kedinasan kerja kita, akan kita tingkatkan dengan perencanaan waktu paling tidak sampai Agustus," ujar Elen dalam jumpa pers di Gedung Ali Wardhana Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Elen mengatakan, UU Ciptaker yang disusun dengan metode omnibus law kini sudah memiliki dasar hukumnya, yaitu UU 13/2022 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

"Banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah dengan telah disahkan UU 13/2022 (UU PPP), banyak materi yang diatur, tapi sebagian juga ada terkait pemenuhan keputusan MK tersebut," katanya.

Maka dari itu, dalam rapat internal pemerintah juga akan dibahas dua kemungkinan yang akan dilakukan pemerintah nanti bersama DPR dalam menindaklanjuti putusan MK, dan kaitannya dengan disahkannya UU PPP.

"Kita harapkan pemerintah dan DPR dapat melaksanakan putusan MK sebelum jangka waktu 2 tahun yang ditentukan," demikiam Elen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya