Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perbaiki UU Ciptaker, Kemenko Perekonomian Gelar Monitoring dengan K/L hingga Agustus

RABU, 06 JULI 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat mulai ditindaklanjuti pemerintah.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah kini tengah membahas bersama-sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sektor-sektor yang ada di dalam UU Ciptaker.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan, rapat internal pemerintah sudah dilaksanakan beberapa kali.

Dia mengungkapkan, materi bahasan dalam rapat internal pemerintah adalah memetakan persoalan yang disampaikan elemen masyarakat, apakah terkait dengan norma di dalam UU Ciptaker atau aturan implementasinya.

"Ini sedang kita inventarisasi bersama dengan K/L terkait sebagai kedinasan kerja kita, akan kita tingkatkan dengan perencanaan waktu paling tidak sampai Agustus," ujar Elen dalam jumpa pers di Gedung Ali Wardhana Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Elen mengatakan, UU Ciptaker yang disusun dengan metode omnibus law kini sudah memiliki dasar hukumnya, yaitu UU 13/2022 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

"Banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah dengan telah disahkan UU 13/2022 (UU PPP), banyak materi yang diatur, tapi sebagian juga ada terkait pemenuhan keputusan MK tersebut," katanya.

Maka dari itu, dalam rapat internal pemerintah juga akan dibahas dua kemungkinan yang akan dilakukan pemerintah nanti bersama DPR dalam menindaklanjuti putusan MK, dan kaitannya dengan disahkannya UU PPP.

"Kita harapkan pemerintah dan DPR dapat melaksanakan putusan MK sebelum jangka waktu 2 tahun yang ditentukan," demikiam Elen.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Eksaminasi Kasus Mardani Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Melanggar UU

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Isran-Hadi Tingkatkan Derajat Wanita Kalimantan Timur

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:43

Maroko Bantah Terlibat dalam Putusan Pengadilan Uni Eropa Soal Perjanjian Pertanian dan Perikanan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:25

FKDM Komitmen Netral di Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:21

Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:18

Aliansi Rakyat Indonesia Ajak Warga Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:58

Serangan Israel di Masjid Gaza Bunuh 18 Orang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:49

Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Peran Ekonomi Rakyat

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:28

Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:18

Selengkapnya