Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perbaiki UU Ciptaker, Kemenko Perekonomian Gelar Monitoring dengan K/L hingga Agustus

RABU, 06 JULI 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat mulai ditindaklanjuti pemerintah.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah kini tengah membahas bersama-sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sektor-sektor yang ada di dalam UU Ciptaker.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan, rapat internal pemerintah sudah dilaksanakan beberapa kali.


Dia mengungkapkan, materi bahasan dalam rapat internal pemerintah adalah memetakan persoalan yang disampaikan elemen masyarakat, apakah terkait dengan norma di dalam UU Ciptaker atau aturan implementasinya.

"Ini sedang kita inventarisasi bersama dengan K/L terkait sebagai kedinasan kerja kita, akan kita tingkatkan dengan perencanaan waktu paling tidak sampai Agustus," ujar Elen dalam jumpa pers di Gedung Ali Wardhana Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Elen mengatakan, UU Ciptaker yang disusun dengan metode omnibus law kini sudah memiliki dasar hukumnya, yaitu UU 13/2022 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

"Banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah dengan telah disahkan UU 13/2022 (UU PPP), banyak materi yang diatur, tapi sebagian juga ada terkait pemenuhan keputusan MK tersebut," katanya.

Maka dari itu, dalam rapat internal pemerintah juga akan dibahas dua kemungkinan yang akan dilakukan pemerintah nanti bersama DPR dalam menindaklanjuti putusan MK, dan kaitannya dengan disahkannya UU PPP.

"Kita harapkan pemerintah dan DPR dapat melaksanakan putusan MK sebelum jangka waktu 2 tahun yang ditentukan," demikiam Elen.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya