Berita

Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Dukung Pencabutan Izin ACT, Pimpinan DPR: Agar Tidak Terjadi Lagi Hal yang Sama

RABU, 06 JULI 2022 | 13:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), menyusul mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana umat, disambut baik kalangan legislatif di Senayan.

Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meyakini Kemensos mempunyai dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin ACT tersebut.

“Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).


Menurutnya, dukungan DPR RI terkait pencabutan izin ACT tersebut tidak lain agar ke depan tidak terjadi lagi hal yang sama dilakukan oleh lembaga-lembaga filantropi lainnya.

“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Atas dasar itu, Dasco meminta kepada komisi terkait di DPR RI untuk mengawasi kasus seperti ACT ini. Lembaga yang tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi menggalang donasi masyarakat hingga terjadi dugaan penyelewengan dana tersebut.  

“Kan sayang sekali,” pungkasnya.

Kementerian Sosial akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. Muhajir menggantikan sementara Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya