Berita

Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Dukung Pencabutan Izin ACT, Pimpinan DPR: Agar Tidak Terjadi Lagi Hal yang Sama

RABU, 06 JULI 2022 | 13:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), menyusul mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana umat, disambut baik kalangan legislatif di Senayan.

Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meyakini Kemensos mempunyai dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin ACT tersebut.

“Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Menurutnya, dukungan DPR RI terkait pencabutan izin ACT tersebut tidak lain agar ke depan tidak terjadi lagi hal yang sama dilakukan oleh lembaga-lembaga filantropi lainnya.

“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Atas dasar itu, Dasco meminta kepada komisi terkait di DPR RI untuk mengawasi kasus seperti ACT ini. Lembaga yang tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi menggalang donasi masyarakat hingga terjadi dugaan penyelewengan dana tersebut.  

“Kan sayang sekali,” pungkasnya.

Kementerian Sosial akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. Muhajir menggantikan sementara Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya