Berita

Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Dukung Pencabutan Izin ACT, Pimpinan DPR: Agar Tidak Terjadi Lagi Hal yang Sama

RABU, 06 JULI 2022 | 13:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), menyusul mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana umat, disambut baik kalangan legislatif di Senayan.

Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meyakini Kemensos mempunyai dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin ACT tersebut.

“Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).


Menurutnya, dukungan DPR RI terkait pencabutan izin ACT tersebut tidak lain agar ke depan tidak terjadi lagi hal yang sama dilakukan oleh lembaga-lembaga filantropi lainnya.

“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Atas dasar itu, Dasco meminta kepada komisi terkait di DPR RI untuk mengawasi kasus seperti ACT ini. Lembaga yang tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi menggalang donasi masyarakat hingga terjadi dugaan penyelewengan dana tersebut.  

“Kan sayang sekali,” pungkasnya.

Kementerian Sosial akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. Muhajir menggantikan sementara Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya