Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Hukum: Pelaku Penyebar Berita Hoax Kredit Macet PT BG di Bank BNI Berpotensi Melanggar UU ITE

SELASA, 05 JULI 2022 | 14:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu akan melakukan pelaporan di Bareskrim Polri pada Selasa 5 Juli 2022. Laporan dimaksud terkait penyebaran berita berita palsu dan Hoax tentang Kredit Macet PT BG di Bank BNI di media sosial dan di media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan Bank BNI serta berdampak pada kegaduhan ekonomi nasional.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Effendi Saman mengatakan, pihak yang merasa dirugikan harus melakukan pemanggilan terhadap pihak yang telah melakukan penyebaran berita hoax melalui mediasi. Jika yang bersangkutan tidak mengklarifikasi terkait pernyataannya maka dapat diproses pidana.

"Kalau untuk media yang membuat berita tersebut harus dilakukan klarifikasi melalui mediasi, dan pihak yang menyebar hoax itu harus dipanggil dan dimintai keterangan soal informasi tersebut,” kata Effendi saat dikonfirmasi, Selasa (5/7).


Effendi menilai apapun tindakan yang dilakukan akun twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara, akun Twitter @ajengcute16_,Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal serta Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) Jhones Brayen, jika sengaja melakukan penyebaran berita hoax maka berportensi terkena pidana dan melanggar undang-undang ITE.

"Mereka bisa dikenakan pidana atau UU ITE, karena perbuatan yang merugikan orang ataupun perusahaan ," ujarnya.

Sebelumnya, Bank Nasional Indonesia (BNI) meluruskan tudingan bahwa pihaknya mengucurkan kredit kepada salah satu perusahaan batu bara di Sumatera Selatan tanpa agunan.

“Penyaluran kredit ke pihak manapun pasti melewati proses legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman,” kata Corporate Secretary BNI Mucharom dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7).

Mucharom sekaligus meluruskan tudingan bahwa perusahaan batu bara inisial BG yang mendapat fasilitas kredit tanpa angunan. Padahal kata dia, perusahaan tersebut telah bermitra dengan BNI sejak tahun 2017.

“Pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar,” ungkapnya.

"Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoax yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," tandasnya menekankan.

Terkait Batu Bara, Mucharom melanjutkan penyaluran kredit yang dilakukan oleh BNI dilakukan secara konservatif dengan memperhatikan semua ketentuan dari kementerian dan lembaga berwenang.  

Mucharom menjelaskan bahwa kredit di sektor pertambangan, rupiah dan mata uang asing BNI termasuk per kuartal pertama 2022 hanya 3,23 persen dari total kredit BNI.

Langkah penyaluran kredit pertambangan pun diikuti dengan komitmen green banking yang mana kredit kami untuk sektor energi baru dan terbarukan telah mencapai Rp10,3 triliun,” pungkasnya.


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya