Berita

Seorang relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT)/Net

Publika

Jika Benar Ada Penyelewengan Dana Yayasan Maka Organ Yayasan dapat Dipidana

OLEH: AZMI SYAHPUTRA*
SENIN, 04 JULI 2022 | 22:57 WIB

Sebagaimana diketahui ACT berbadan hukum yayasan, maka ACT harus tunduk pada UU 16/2001 jo. UU 28/2004 tentang Yayasan.

Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Melihat fenomena terjadinya adanya dugaan penyelewangan dana ACT, guna melihat kejelasannya, karena hal ini sudah berakibat hukum dimana sangat jelas dalam regulasi Undang undang yayasan yang mengatur bahwa para pendiri atau pengurusnya dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan, meskipun demikian kepolisian maupun kejaksaan termasuk pihak ketiga yang berkepentingan perlu melihat  aturan anggaran dasarnya ACT ,apakah ada hal yang mengatur tentang gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina, untuk mengetahui apakah ada ruang tikungan penyelewengan regulasi dibuat dalam anggaran dasar? Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi anggaran dasarnya?


Dan apakah yang menerima gaji  terafliasi dan mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan dengan pendiri,pembina dan pengawas Selanjutnya perhatikan pula apakah keputusan gaji, sarana tersebut diketahui dan ditandatangani pembina yayasan? Ini jadi ruang untuk menyisir pertanggungjawaban pidana organ yayasan ini, termasuk apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain berupa tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pemalsuan.

Disinilah akan terlihat faktanya melalui penyisiran pintu regulasi anggaran dasar yayasan terkait penyalahgunaan badan hukum yayasan tersebut apakah sudah lari dari tujuan yayasan? karena mengacu Undang undang, badan hukum yayasan tidak bisa dijadikan sarana mencari keuntungan dengan alasan apapun, karenanya jabatan pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan tidak diperbolehkan mendapat keuntungan dari yayasan. Sebab Segala kekayaan yayasan ataupun keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Sehingga bila benar pengurus yayasan ACT mengambil keuntungan , digaji maka dapat dikenakan sanksi pidana terhadap perbuatan pelaku yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Yayasan No 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah dirubah dengan UU 28/2004 yang isinya menegaskan

“Setiap anggota organ Yayasan yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain dapat dimintakan pertanggungjawbaan pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan kepada organ pengurus”.

Larangan  dan norma ini sangat tegas dan jelas diatur  dalam Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan yang isinya menegaskan “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas.

Hal ini diatur guna agar yayasan bisa berjalan efektif dan mendukung tujuan nasional, serta menghindari hal yang dapat merugikan masyarakat apalagi  donaturnya dari publik, karenanya diperlukan pula pengawasan publik terhadap Yayasan yang diduga  melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, atau melakukan penyimpangan dari tujuan dibentuknya yayasan.

*Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya