Berita

Pemerhati kebijakan publik Lutfil Hakim (paling kanan)/RMOL

Politik

Kerja Satgas BLBI Disoal Lantaran Diduga Sita Aset Serampangan

SENIN, 04 JULI 2022 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam upayanya menagih piutang negara kepada sejumlah obligor dianggap serampangan.

Penilaian tersebut disampaikan pemerhati kebijakan publik Lutfil Hakim, setelah mendapati laporan adanya penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan obligor BLBI.

Lutfil menjelaskan, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Satgas BLBI. Sebagai contoh, dia menyebutkan penyitaan aset senilai Rp 2 triliun milik PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estate (BRE).

Katanya, Satgas BLBI menduga aset yang dimiliki dua perusahaan tersebut terkait dengan kepemilikan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, dua di antara pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Padahal aset itu baik lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Novotel dan Ibis Style tidak ada sangkut pautnya dengan Bank Aspac maupun dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono," ujar Lutfil dalam keterangannya pada Senin (4/7).

"Konon aset tersebut telah lama berpindah tangan menjadi milik pengusaha asal Malaysia. Ini kan lucu dan berpotensi melanggar hukum," sambungnya.

Menurut Lutfil, kerja Satgas BLBI sama tidak efektifnya dengan dua lembaga yang sebelumnya dibentuk pemerintah untuk menindak obligor BLBI agar mengembalikan piutang negara.

"Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil," imbuhnya.

Maka dari itu, Lutfil berharap, Satgas BLBI bisa memberikan kepastian kepada obligor terkait jumlah utang mereka yang harus segera dibayar.

Dia memandang perlu bagi Satgas BLBI dan obligor duduk bersama melakukan negosiasi dan kesepakatan tentang berapa jumlah piutang negara yang harus dibayar oleh obligor dan bagaimana mekanismenya.

"Satgas BLBI harus berdialog dengan obligor. Harus disepakati berapa yang harus dibayar termasuk mekanisme pembayarannya. Jangan asal main sita aset tapi tidak bisa segera dicairkan atau dijual karena terbentur persoalan hukum," tandasnya.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Eksaminasi Kasus Mardani Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Melanggar UU

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Isran-Hadi Tingkatkan Derajat Wanita Kalimantan Timur

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:43

Maroko Bantah Terlibat dalam Putusan Pengadilan Uni Eropa Soal Perjanjian Pertanian dan Perikanan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:25

FKDM Komitmen Netral di Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:21

Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:18

Aliansi Rakyat Indonesia Ajak Warga Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:58

Serangan Israel di Masjid Gaza Bunuh 18 Orang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:49

Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Peran Ekonomi Rakyat

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:28

Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:18

Selengkapnya