Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Skenario Jumlah Kursi di 3 DOB Papua Sudah Disiapkan KPU, Begini Simulasinya

SENIN, 04 JULI 2022 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Disahkannya 3 Undang Undang tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengatur ulang pendapilan dan jumlah kursi anggota legislatif di sana.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pengaturan ulangan jumlah Dapil dan kursi anggota parlemen di 3 DOB Papua harus melalui revisi UU 7/2017 tentang Pemilu ataupun penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

Sebabnya, di dalam UU Pemilu baru diatur di lampiran III dan lampiran IV terkait dengan jumlah kursi anggota legislatif di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.


"Di sana (UU Pemilu) kan belum ada 3 DOB," ujar Idham kepada wartawan pada Senin (4/7).

Meski hingga hari ini belum ada kepastian dari pemangku pembuat regulasi terkait dasar hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua, KPU ternyata sudah menyiapkan skenario pengaturan pendapilan dan jumlah kursi anggota legislatif.

Diterangkan Idham, dirinya sudah melakukan sosialisasi dengan KPU Daerah Papua dan juga lembaga terkait di sana pada beberapa bulan lalu, mengenai skenario pengaturan pendapilan dan jumlah kursi anggota legislatif di 3 DOB Papua.

Dalam skenario tersebut, dirinya menjabarkan mengenai prinsip pendapilan berdasarkan Pasal 185 UU Pemilu. Dimana isinya menyatakan bahwa penentuan Dapil harus mengacu pada 7 hal.

Pertama, pendapilan harus memastikan kesetaraan nilai suara; kedua, memperhatikan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; ketiga, memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan; keempat, integralitas wilayah; kelima, berada dalam cakupan wilayah yang sama; keenam, kohesivitas; dan ketujuh, kesinambungan.

"Kalau sekiranya nanti ada Dapil (3 DOB Papua), ini kan ada (skenarionya). Dari sini kita bisa formulasikan jumlah kursinya," imbuhnya.

Sebagai contoh, Idham memaparkan simulasi yang kemungkinan bisa dimasukkan ke dalam draf revisi UU Pemilu atau draf Perppu. Dimana, berdasarkan ketentuan Pasal 189 UU Pemilu disebutkan komposisi minimal kursi DPRD Provinsi yang bisa diperebutkan Parpol dengan perbandingan jumlah penduduk.

Disebutkan mantan Anggota KPU Jawa Barat ini, apabila jumlah penduduk sautu daerah masih dalam rentang angka 1 juta, maka alokasi kursi hanya 35. Kemudian jika 1 juta sampai 3 juta 45 kursi; 3 juta sampai 5 juta 55 kursi, 5 juta sampai 7 juta 65 kursi, 7 juta sampai 9 juta 75 kursi, 9 juta sampai 11 juta 85 kursi, 11 juta sampai 20 juta 85 kursi, dan lebih dari 20 juta 120 kursi.

"Misalnya Papua Pegunungan Tengah (penduduknya) 1.674.095, atau ini (Papua Selatan) 510.604 (jumlah populasi penduduknya), bisa kita lihat jumlah kursi anggota DPRD-nya 35 kursi, kalau 1 juta sampai 3 juta 45 kursi," kata Idham.

"Kalau untuk DPR RI minimal 3 (kursi) maksimal 10 (kursi untuk 1 provinsi). Rata-rata 1 kursi DPR RI 450 ribu (jumlah penduduk perbandingannya). Tapi kalau utnk Papua tidak menggunakan itu, dia pendekatannya pendekatan stabilitas," sambungnya.

Maka dari itu, jika melihat jumlah kursi anggota DPR RI dari Papua sebelum pemekaran, yakni hanya 10 kursi DPR RI, Idham melihat kemungkinan adanya penambahan jumlah total kursi dari Papua setelah adanya pemekaran.

"Misal, (provinsi) Papua Pegunungan Tengah (penduduknya) 1,6 juta, yang lain 900 ribu hingga 1,1 juta, maka kalau (masin-masing jumlah kursinya mendapat) 4, 4, 3, 4 jadi ada 15 (kursi)," paparnya.

"Atau bisa 12 (kursi). Jadi kalau kemarin 10, nambahnya direntang 2 sampai 5. Begitu simulasinya," tandas Idham.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya