Berita

Yandri Nasir dan Juwita Zahra/RMOLLampung

Nusantara

DPC Partai Demokrat Pringsewu dan Lampung Timur Matangkan Persiapan Verifikasi Pemilu 2024

SENIN, 04 JULI 2022 | 02:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPC Partai Demokrat Pringsewu dan Lampung Timur matangkan persiapan menjelang Pemilu Serentak 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu Juwita Zahra mengatakan, dia bersama jajaran pengurus dan kader akan melakukan konsolidasi untuk menyiapkan verifikasi partai politik.

"Kami sudah menerima surat KPU untuk verifikasi parpol, para kader juga menunggu pasca keputusan Mahkamah Partai," kata Juwita dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (3/7).


Sementara itu, Plt ketua DPC Demokrat Lampung Timur Yandri Nasir menambahkan, pihaknya telah diminta oleh pusat untuk menjalankannya keputusan Mahkamah Partai.

"Direktur Eksekutif DPP Demokrat Sigit Raditya telah meminta kami menjalankan keputusan tersebut, dan mengkonsolidasikan kembali cabang masing-masing sambil menunggu surat dari Ketum AHY," katanya.

Yandri melanjutkan, pekan lalu, Jumat (24/6), dia bersama Juwita, Nero Kunang dari Kota Bandar Lampung dan Anton Setya Putra dari Kabupaten Lampung Timur melakukan koordinasi ke DPP Partai Demokrat.

Yandri dan Juwita Zahra minta para kader tenang dan sama-sama menjaga situasi kondusif, terutama menjelang Pemilu 2024.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan Yandri Nasir dan Juwita Zahara terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Partai (MP).

Keputusan atas gugatan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Demokrat Nachrowi Romli dan Sekretaris Partoyo.

Bunyi putusannya, menyatakan Muscab Lampung Timur dan Pringsewu yang telah dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkan Yandri dan Juwita yang namanya terdapat di SK DPP Demokrat Nomor: 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020.

"Memang diberi waktu kepada Edy Irawan selama 14 hari untuk menyanggah ke Pengadilan Negeri Jakarta, kalau tidak digugat maka ini inkrah," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya