Berita

Yandri Nasir dan Juwita Zahra/RMOLLampung

Nusantara

DPC Partai Demokrat Pringsewu dan Lampung Timur Matangkan Persiapan Verifikasi Pemilu 2024

SENIN, 04 JULI 2022 | 02:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPC Partai Demokrat Pringsewu dan Lampung Timur matangkan persiapan menjelang Pemilu Serentak 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu Juwita Zahra mengatakan, dia bersama jajaran pengurus dan kader akan melakukan konsolidasi untuk menyiapkan verifikasi partai politik.

"Kami sudah menerima surat KPU untuk verifikasi parpol, para kader juga menunggu pasca keputusan Mahkamah Partai," kata Juwita dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (3/7).


Sementara itu, Plt ketua DPC Demokrat Lampung Timur Yandri Nasir menambahkan, pihaknya telah diminta oleh pusat untuk menjalankannya keputusan Mahkamah Partai.

"Direktur Eksekutif DPP Demokrat Sigit Raditya telah meminta kami menjalankan keputusan tersebut, dan mengkonsolidasikan kembali cabang masing-masing sambil menunggu surat dari Ketum AHY," katanya.

Yandri melanjutkan, pekan lalu, Jumat (24/6), dia bersama Juwita, Nero Kunang dari Kota Bandar Lampung dan Anton Setya Putra dari Kabupaten Lampung Timur melakukan koordinasi ke DPP Partai Demokrat.

Yandri dan Juwita Zahra minta para kader tenang dan sama-sama menjaga situasi kondusif, terutama menjelang Pemilu 2024.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan Yandri Nasir dan Juwita Zahara terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Partai (MP).

Keputusan atas gugatan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Demokrat Nachrowi Romli dan Sekretaris Partoyo.

Bunyi putusannya, menyatakan Muscab Lampung Timur dan Pringsewu yang telah dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkan Yandri dan Juwita yang namanya terdapat di SK DPP Demokrat Nomor: 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020.

"Memang diberi waktu kepada Edy Irawan selama 14 hari untuk menyanggah ke Pengadilan Negeri Jakarta, kalau tidak digugat maka ini inkrah," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya