Berita

Yandri Nasir dan Juwita Zahra/RMOLLampung

Nusantara

DPC Partai Demokrat Pringsewu dan Lampung Timur Matangkan Persiapan Verifikasi Pemilu 2024

SENIN, 04 JULI 2022 | 02:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPC Partai Demokrat Pringsewu dan Lampung Timur matangkan persiapan menjelang Pemilu Serentak 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu Juwita Zahra mengatakan, dia bersama jajaran pengurus dan kader akan melakukan konsolidasi untuk menyiapkan verifikasi partai politik.

"Kami sudah menerima surat KPU untuk verifikasi parpol, para kader juga menunggu pasca keputusan Mahkamah Partai," kata Juwita dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (3/7).


Sementara itu, Plt ketua DPC Demokrat Lampung Timur Yandri Nasir menambahkan, pihaknya telah diminta oleh pusat untuk menjalankannya keputusan Mahkamah Partai.

"Direktur Eksekutif DPP Demokrat Sigit Raditya telah meminta kami menjalankan keputusan tersebut, dan mengkonsolidasikan kembali cabang masing-masing sambil menunggu surat dari Ketum AHY," katanya.

Yandri melanjutkan, pekan lalu, Jumat (24/6), dia bersama Juwita, Nero Kunang dari Kota Bandar Lampung dan Anton Setya Putra dari Kabupaten Lampung Timur melakukan koordinasi ke DPP Partai Demokrat.

Yandri dan Juwita Zahra minta para kader tenang dan sama-sama menjaga situasi kondusif, terutama menjelang Pemilu 2024.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan Yandri Nasir dan Juwita Zahara terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Partai (MP).

Keputusan atas gugatan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Demokrat Nachrowi Romli dan Sekretaris Partoyo.

Bunyi putusannya, menyatakan Muscab Lampung Timur dan Pringsewu yang telah dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkan Yandri dan Juwita yang namanya terdapat di SK DPP Demokrat Nomor: 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020.

"Memang diberi waktu kepada Edy Irawan selama 14 hari untuk menyanggah ke Pengadilan Negeri Jakarta, kalau tidak digugat maka ini inkrah," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya