Berita

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti/Net

Politik

LaNyalla Sepakat, Ongkos Politik Mahal Picu Pejabat Korupsi

SABTU, 02 JULI 2022 | 18:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tingginya biaya politik masih menjadi momok lantaran menyuburkan praktik korupsi. Meskipun, itu kembali pada mentalitas pejabat yang memang bermental korup.

"Dapat kita simpulkan jika biaya politik mahal ini menjadi penyebab tingginya praktik korupsi di negeri ini. Hal itu sejalan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ketua DPR RI LaNyalla Mattalitti, dalam keterangannya, Sabtu (2/7).

LaNyalla menuturkan, biaya politik yang mahal menimbulkan potensi sikap korup para pejabat yang terpilih. Biaya politik yang mahal juga tidak rasional dan tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat.

Selain potensi sikap yang korup, potensi kinerja pun rendah dan cenderung tidak memikirkan masyarakat pemilih.

"Fakta banyaknya para pejabat yang terjerat dugaan kasus korupsi menunjukkan bahwa biaya politik ada hitungannya," sesal LaNyalla.

Menurutnya, sudah saatnya masyarakat diberikan edukasi politik yang baik dan etis. Tidak lagi bersedia memilih jika diberi uang dan jika tidak diberi uang oleh si pemilih, maka tidak mau memilih.

Perilaku money politik dilakukan oleh para politikus yang ingin serba instan ingin menjadi pejabat, namun dampaknya besar bagi masyarakat.

Senator asal Jawa Timur itu melihat pentingnya menanamkan kesadaran politik agar para politikus dan calon pejabat beradu gagasan, perjuangan, etika serta berwawasan bahwa jabatan bukan satu-satunya target yang harus dicapai, sehingga menghalalkan berbagai cara.

"Perlu segera dilansir berapa sesungguhnya biaya politik yang wajar dan rasional agar tidak masuk ke dalam jebakan politik transaksional," tutur LaNyalla.

Ditambahkannya, politik yang rasional dimulai dari rasionalitas undang-undangnya itu sendiri.

"Jika aturan-aturan main sudah tidak rasional, semua mekanisme politik kita akan tidak rasional, termasuk biaya yang melangit, sedangkan gaji yang diterima sangat relatif," ujar LaNyalla.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan mahalnya biaya politik di Indonesia. Bahkan untuk kepala daerah tingkat II saja bisa mencapai puluhan miliar.

"KPK sangat menyadari biaya politik di negeri ini mahal, menjadi anggota DPR, DPRD, kepala daerah tidak ada yang gratis. Kami telah melakukan survei, dana yang harus dimiliki para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II saja sebesar Rp20-30 miliar. Untuk gubernur, harus memiliki dana Rp100 miliar," kata Alex.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya