Berita

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto/RMOL

Politik

Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Bambang Pacul: Kalau Dihina Boleh Dong Menuntut?

RABU, 29 JUNI 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul menanggapi santai demonstrasi mahasiswa yang menolak RKHUP. Elemen gerakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyoroti masalah Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP.

“Ini kan yang dipermasalahin adik-adik BEM ini soal penghinaan kepada presiden ya sudah di cabut oleh MK, boleh dihina sekarang,” kata Bambang Pacul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/6).

Namun sebelumnya Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2006 yang menghapus Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan RKUHP sekarang. Salah satu perbedaannya adalah jenis delik. Delik yang dihapus MK adalah delik biasa.


Dikatakan Politisi PDIP ini, dalam RUU KUHP, diganti menjadi delik aduan.

Atas dasar itu, Bambang Pacul lantas menilai wajar jika pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berubah menjadi delik aduan.

“Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut?” kata Ketua DPP PDIP ini.

“Presiden ini juga seperti itu. Beliau juga manusia, siapapun presidennya kan manusia. Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh tidak menuntut? ya boleh. Pakai kuasa hukum, dirinya sendiri boleh kan gitu. Sama,” demikian Bambang Pacul.

Dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), diatur di Bab II mengenai Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Yakni pada Bagian Kedua mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 ayat 1 yang berbunyi:

“1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya