Berita

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto/RMOL

Politik

Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Bambang Pacul: Kalau Dihina Boleh Dong Menuntut?

RABU, 29 JUNI 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul menanggapi santai demonstrasi mahasiswa yang menolak RKHUP. Elemen gerakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyoroti masalah Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP.

“Ini kan yang dipermasalahin adik-adik BEM ini soal penghinaan kepada presiden ya sudah di cabut oleh MK, boleh dihina sekarang,” kata Bambang Pacul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/6).

Namun sebelumnya Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2006 yang menghapus Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan RKUHP sekarang. Salah satu perbedaannya adalah jenis delik. Delik yang dihapus MK adalah delik biasa.


Dikatakan Politisi PDIP ini, dalam RUU KUHP, diganti menjadi delik aduan.

Atas dasar itu, Bambang Pacul lantas menilai wajar jika pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berubah menjadi delik aduan.

“Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut?” kata Ketua DPP PDIP ini.

“Presiden ini juga seperti itu. Beliau juga manusia, siapapun presidennya kan manusia. Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh tidak menuntut? ya boleh. Pakai kuasa hukum, dirinya sendiri boleh kan gitu. Sama,” demikian Bambang Pacul.

Dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), diatur di Bab II mengenai Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Yakni pada Bagian Kedua mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 ayat 1 yang berbunyi:

“1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya