Berita

Penyidik Direskrimsus Polda DIY memamerkan barang bukti uang korupsi senilai Rp 470 juta/Ist

Presisi

Polda DIY Pamerkan Barang Bukti Korupsi RSUD Wonosari, Uang Rp 470 Juta

SELASA, 28 JUNI 2022 | 20:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memamerkan uang hasil kejahatan korupsi RSUD Wonosari yang merugikan negara Rp 470 juta. Kasus ini melibatkan dua tersangka yakni mantan Direktur RSUD Wonosari DRG Isti Indiyantu dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto.  
 
Uang pecahan Rp 100.00 dan Rp 50.000 itu dipamerkan saat rilis kasus di Mapolda DIY. Uang hasil korupsi itu ditempatkan di empat wadah plastik bening. Gepokan duit itu disita dari II dan satu tersangka lainnya yakni AS.

"Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp 470 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu, di Mapolda DIY, Selasa (28/6).
 

 
Menunut dia, berkas kasus ini telah lengkap atau P21. Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, kata dia, berkas perkara kasus ini sudah sembilan kali bolak balik ke jaksa. Dan hari ini berkas tersangka Isti diserahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21.

“Sementara berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," ujarnnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menjelaskan antara tahun 2009 sampai 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka Isti, mantan pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.
 
Masih di tahun 2015, kata dia, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter lab, sebesar Rp 646 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp 158 juta diantaranya telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya Rp 488 juta atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

"Selanjutnya uang Rp 470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka Aris," tandasnya.
 
Menurut Yulianto tersangka Aris berperan membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara rehabilitas ruang loundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari.

Kemudian rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari, pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya