Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kepengurusan PMI Banda Aceh Dibekukan, Ketuanya Mendadak Membisu

SELASA, 28 JUNI 2022 | 05:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Melalui Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 026/KEP/PMI/VI/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla, kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh resmi dibekukan.

Surat Keterangan (SK) itu berisikan tentang pembekuan pengurus Ketua PMI Kota Banda Aceh dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh tahun 2022.

Namun demikian, Ketua PMI Banda Aceh, Dedi Sumardi Nurdin, menolak memberikan komentar terkait pembekuan ini. Pesan singkat dan panggilan telepon tak dijawab ketika dihubungi Kantor Berita RMOLAceh.


Berdasarkan surat tersebut, pengurus PMI Provinsi Aceh kemudian memutuskan mencabut dan/membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Palang Merah Indonesia Provinsi Aceh Nomor: 19 KEP/PW/XI/2021 2 November 2021 tentang Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh masa Bakti 2021-2026 dan surat Keputusan PMI Provinsi Aceh No. 18/KEP/PMI/XI/2021 tanggal 2 November 2021 tentang Dewan Kehormatan PMI Kota Banda Aceh serta Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh.

Ketua PMI Aceh, Murdani, selenjutnya menunjuk tiga orang sebagai Plt pengurus PMI Kota Banda Aceh yakni, Edward M Nur sebagai Ketua, HT Ibrahim sebagai Sekretaris, dan Ahmad Haekal Asri sebagai anggota.

Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Juni 2022 lalu, para Plt diminta untuk menjalankan roda organisasi dengan baik dan mengembalikan citra PMI Kota Banda Aceh. Plt pengurus juga diminta mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Mubes) PMI Kota Banda Aceh selambat lambatnya tiga bulan sejak keputusan pembekuan ditetapkan.

Kemudian, dalam pelaksanaan tugasnya, para Plt diminta bertanggung jawab penuh kepada Ketua PMI Provinsi Aceh dan berkonsultasi dengan Walikota Banda Aceh selaku pelindung.

Selain itu, Plt hanya diberi kewenangan yang sifatnya teknis operasional, sedangkan yang sifatnya kebijakan dilakukan dengan keputusan dan atau mendapatkan persetujuan ketua PMI Provinsi Aceh.

Berdasarkan SK pembekuan tersebut, juga disampaikan kepada Pengurus PMI yang dibekukan dan kepada Plt disebutkan bahwa Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 23 September 2022 dan atau sampai terlaksananya Musyawarah Luar Biasa PMI Kota Banda Aceh.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya