Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kepengurusan PMI Banda Aceh Dibekukan, Ketuanya Mendadak Membisu

SELASA, 28 JUNI 2022 | 05:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Melalui Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 026/KEP/PMI/VI/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla, kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh resmi dibekukan.

Surat Keterangan (SK) itu berisikan tentang pembekuan pengurus Ketua PMI Kota Banda Aceh dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh tahun 2022.

Namun demikian, Ketua PMI Banda Aceh, Dedi Sumardi Nurdin, menolak memberikan komentar terkait pembekuan ini. Pesan singkat dan panggilan telepon tak dijawab ketika dihubungi Kantor Berita RMOLAceh.

Berdasarkan surat tersebut, pengurus PMI Provinsi Aceh kemudian memutuskan mencabut dan/membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Palang Merah Indonesia Provinsi Aceh Nomor: 19 KEP/PW/XI/2021 2 November 2021 tentang Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh masa Bakti 2021-2026 dan surat Keputusan PMI Provinsi Aceh No. 18/KEP/PMI/XI/2021 tanggal 2 November 2021 tentang Dewan Kehormatan PMI Kota Banda Aceh serta Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh.

Ketua PMI Aceh, Murdani, selenjutnya menunjuk tiga orang sebagai Plt pengurus PMI Kota Banda Aceh yakni, Edward M Nur sebagai Ketua, HT Ibrahim sebagai Sekretaris, dan Ahmad Haekal Asri sebagai anggota.

Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Juni 2022 lalu, para Plt diminta untuk menjalankan roda organisasi dengan baik dan mengembalikan citra PMI Kota Banda Aceh. Plt pengurus juga diminta mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Mubes) PMI Kota Banda Aceh selambat lambatnya tiga bulan sejak keputusan pembekuan ditetapkan.

Kemudian, dalam pelaksanaan tugasnya, para Plt diminta bertanggung jawab penuh kepada Ketua PMI Provinsi Aceh dan berkonsultasi dengan Walikota Banda Aceh selaku pelindung.

Selain itu, Plt hanya diberi kewenangan yang sifatnya teknis operasional, sedangkan yang sifatnya kebijakan dilakukan dengan keputusan dan atau mendapatkan persetujuan ketua PMI Provinsi Aceh.

Berdasarkan SK pembekuan tersebut, juga disampaikan kepada Pengurus PMI yang dibekukan dan kepada Plt disebutkan bahwa Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 23 September 2022 dan atau sampai terlaksananya Musyawarah Luar Biasa PMI Kota Banda Aceh.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya