Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kepengurusan PMI Banda Aceh Dibekukan, Ketuanya Mendadak Membisu

SELASA, 28 JUNI 2022 | 05:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Melalui Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 026/KEP/PMI/VI/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla, kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh resmi dibekukan.

Surat Keterangan (SK) itu berisikan tentang pembekuan pengurus Ketua PMI Kota Banda Aceh dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh tahun 2022.

Namun demikian, Ketua PMI Banda Aceh, Dedi Sumardi Nurdin, menolak memberikan komentar terkait pembekuan ini. Pesan singkat dan panggilan telepon tak dijawab ketika dihubungi Kantor Berita RMOLAceh.


Berdasarkan surat tersebut, pengurus PMI Provinsi Aceh kemudian memutuskan mencabut dan/membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Palang Merah Indonesia Provinsi Aceh Nomor: 19 KEP/PW/XI/2021 2 November 2021 tentang Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh masa Bakti 2021-2026 dan surat Keputusan PMI Provinsi Aceh No. 18/KEP/PMI/XI/2021 tanggal 2 November 2021 tentang Dewan Kehormatan PMI Kota Banda Aceh serta Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh.

Ketua PMI Aceh, Murdani, selenjutnya menunjuk tiga orang sebagai Plt pengurus PMI Kota Banda Aceh yakni, Edward M Nur sebagai Ketua, HT Ibrahim sebagai Sekretaris, dan Ahmad Haekal Asri sebagai anggota.

Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Juni 2022 lalu, para Plt diminta untuk menjalankan roda organisasi dengan baik dan mengembalikan citra PMI Kota Banda Aceh. Plt pengurus juga diminta mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Mubes) PMI Kota Banda Aceh selambat lambatnya tiga bulan sejak keputusan pembekuan ditetapkan.

Kemudian, dalam pelaksanaan tugasnya, para Plt diminta bertanggung jawab penuh kepada Ketua PMI Provinsi Aceh dan berkonsultasi dengan Walikota Banda Aceh selaku pelindung.

Selain itu, Plt hanya diberi kewenangan yang sifatnya teknis operasional, sedangkan yang sifatnya kebijakan dilakukan dengan keputusan dan atau mendapatkan persetujuan ketua PMI Provinsi Aceh.

Berdasarkan SK pembekuan tersebut, juga disampaikan kepada Pengurus PMI yang dibekukan dan kepada Plt disebutkan bahwa Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 23 September 2022 dan atau sampai terlaksananya Musyawarah Luar Biasa PMI Kota Banda Aceh.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya