Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kepengurusan PMI Banda Aceh Dibekukan, Ketuanya Mendadak Membisu

SELASA, 28 JUNI 2022 | 05:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Melalui Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 026/KEP/PMI/VI/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla, kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh resmi dibekukan.

Surat Keterangan (SK) itu berisikan tentang pembekuan pengurus Ketua PMI Kota Banda Aceh dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh tahun 2022.

Namun demikian, Ketua PMI Banda Aceh, Dedi Sumardi Nurdin, menolak memberikan komentar terkait pembekuan ini. Pesan singkat dan panggilan telepon tak dijawab ketika dihubungi Kantor Berita RMOLAceh.


Berdasarkan surat tersebut, pengurus PMI Provinsi Aceh kemudian memutuskan mencabut dan/membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Palang Merah Indonesia Provinsi Aceh Nomor: 19 KEP/PW/XI/2021 2 November 2021 tentang Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh masa Bakti 2021-2026 dan surat Keputusan PMI Provinsi Aceh No. 18/KEP/PMI/XI/2021 tanggal 2 November 2021 tentang Dewan Kehormatan PMI Kota Banda Aceh serta Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh.

Ketua PMI Aceh, Murdani, selenjutnya menunjuk tiga orang sebagai Plt pengurus PMI Kota Banda Aceh yakni, Edward M Nur sebagai Ketua, HT Ibrahim sebagai Sekretaris, dan Ahmad Haekal Asri sebagai anggota.

Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Juni 2022 lalu, para Plt diminta untuk menjalankan roda organisasi dengan baik dan mengembalikan citra PMI Kota Banda Aceh. Plt pengurus juga diminta mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Mubes) PMI Kota Banda Aceh selambat lambatnya tiga bulan sejak keputusan pembekuan ditetapkan.

Kemudian, dalam pelaksanaan tugasnya, para Plt diminta bertanggung jawab penuh kepada Ketua PMI Provinsi Aceh dan berkonsultasi dengan Walikota Banda Aceh selaku pelindung.

Selain itu, Plt hanya diberi kewenangan yang sifatnya teknis operasional, sedangkan yang sifatnya kebijakan dilakukan dengan keputusan dan atau mendapatkan persetujuan ketua PMI Provinsi Aceh.

Berdasarkan SK pembekuan tersebut, juga disampaikan kepada Pengurus PMI yang dibekukan dan kepada Plt disebutkan bahwa Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 23 September 2022 dan atau sampai terlaksananya Musyawarah Luar Biasa PMI Kota Banda Aceh.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya