Berita

Pengamat politik Fajran Zain/Ist

Nusantara

Pengamat: Usulan Calon Penjabat Gubernur Ditolak, DPR Aceh Bisa Ilfil

SENIN, 27 JUNI 2022 | 06:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh disarankan untuk tidak menyebutkan nama-nama kandidat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dalam usulan yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo. Cukup menyebutkan kriteria saja.

Seperti disampaikan pengamat politik, Fajran Zain, penunjukan seorang Pj Gubernur adalah hak prerogatif presiden. Ditambah lagi, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama yang boleh jadi berbeda dengan usulan DPR Aceh.

“Tentu nama-nama itu dikerucutkan kembali menjadi tiga sebelum presiden menetapkan satu nama final," kata Fajran Zain kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (25/6).


Pengajuan nama oleh DPR Aceh ini, lanjut Fajran Zain, berpotensi menimbulkan sekat psikologis antara si kandidat dengan DPR Aceh, andai calon yang ditunjuk presiden tidak sesuai dengan nama-nama yang diusulkan oleh DPR Aceh.

Fazran menambahkan, bisa saja presiden memilih sosok yang tidak direkomendasikan oleh DPR Aceh. Dan ini bakal memicu disharmoni kebijakan atau polarisasi sektoral.

"Calon ditolak, DPR Aceh ilfil,” kata Fajran. Ilfil adalah istilah yang populer di kalangan generasi muda yang awalnya berasal dari gabungan kata "hilang" dan "feeling" atau perasaan.

Saat ini, kata dia, banyak nama yang beredar dan semua punya potensi terpilih, bahkan yang diluar rekomendasi DPR Aceh itu sendiri. Faktanya semua pihak membangun opini publik dan lobi-lobi untuk menggolkan calon mereka hingga masa injury time.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya