Berita

Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Peduli Indonesia (KPI) dan DPD RI berjudul "Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan di Bandung, Jabar, Minggu (26/6)/Repro

Politik

Hanya Kepentingan Oligarki, Rizal Fadillah Serukan Hentikan Kejahatan Politik PT 20 Persen

MINGGU, 26 JUNI 2022 | 20:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rakyat Indonesia diminta untuk terus berusaha untuk menghentikan kejahatan politik yang diakibatkan oleh Presidential Threshold (PT) 20 persen yang merupakan hanya untuk kepentingan oligarki.

Seruan itu disampaikan oleh Pemerhati Kebangsaan, Muhammad Rizal Fadillah di acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Peduli Indonesia (KPI) dan DPD RI berjudul "Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan" di Ballroom Masjid Agung Trans Studio, Bandung, Jawa Barat maupun melalui virtual, Minggu siang (26/6).

Rizal mengatakan, sumber penyakit atas kondisi bangsa yang ada saat ini adalah "raja" yang bermasalah


"Saya kira itu adalah solusi kita, bahwa enough Pak Jokowi, enough. Cukup Pak Jokowi, cukup. Jadi, rakyat atau masyarakat harus menghentikan secepatnya, tidak bertele-tele," ujar Rizal seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (26/6).

Menurut Rizal, hal itu merupakan tindakan konstitusional yang termaktub dalam Pasal 7 A dan Pasal 7 B UUD 1945 yang membuka kesempatan kepada rakyat bahwa menghentikan presiden dari jabatannya sebelum selesai masa jabatannya adalah dilindungi oleh konstitusi.

"Jadi, upaya ini upaya yang legal. Rakyat harus menghentikan. Karena sudah parah sekali kerusakan yang diakibatkannya," kata Rizal.

Selanjutnya kata Rizal, ketika akan menggantikan dengan presiden berikutnya, tidak boleh lagi ada angka 20 persen, atau PT 20 persen. Bahkan, PT 20 persen menurut Rizal, merupakan kepentingan oligarki, tidak demokratis, dan kejahatan politik melalui hukum.

"Dan kita harus hentikan kejahatan politik ini. Maka upaya-upaya yang ada sekarang itu harus kita support. Upaya untuk menghapuskan presidential Threshold 20 persen, karena itu kejahatan politik," jelas Rizal.

Rizal pun menyoroti banyaknya gugatan yang dilakukan berbagai kalangan atas PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya kata Rizal, Hakim berpedoman kepada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Hakim itu tidak boleh menjadi terompet UU. Hakim itu harus menggali nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Pasal 5 Ayat 1 UU itu menyebut, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tapi ternyata Hakim konstitusi kita ini, terompet UU. Bukan menggali nilai-nilai keadilan," terangnya.

Oleh karena itu, Rizal setuju bahwa perubahan bisa dilakukan dengan menunjukkan tekanan publik, baik dengan poros perubahan ataupun koalisi rakyat.
Menurut Rizal, tanpa adanya tekanan masyarakat, para elite itu akan bermain demi kepentingannya sendiri. Dan hal itu, dikendalikan oleh kepentingan oligarki.

"Hapuskan 20 persen, itu adalah satu keniscayaan mutlak, sebab buat apa kita nanti mengubah, memberhentikan presiden, tanpa bisa mendorong presiden yang aspirasinya, aspirasi rakyat, bukan aspirasi oligarki lagi," pungkas Rizal.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya