Berita

Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Peduli Indonesia (KPI) dan DPD RI berjudul "Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan di Bandung, Jabar, Minggu (26/6)/Repro

Politik

Hanya Kepentingan Oligarki, Rizal Fadillah Serukan Hentikan Kejahatan Politik PT 20 Persen

MINGGU, 26 JUNI 2022 | 20:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rakyat Indonesia diminta untuk terus berusaha untuk menghentikan kejahatan politik yang diakibatkan oleh Presidential Threshold (PT) 20 persen yang merupakan hanya untuk kepentingan oligarki.

Seruan itu disampaikan oleh Pemerhati Kebangsaan, Muhammad Rizal Fadillah di acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Peduli Indonesia (KPI) dan DPD RI berjudul "Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan" di Ballroom Masjid Agung Trans Studio, Bandung, Jawa Barat maupun melalui virtual, Minggu siang (26/6).

Rizal mengatakan, sumber penyakit atas kondisi bangsa yang ada saat ini adalah "raja" yang bermasalah


"Saya kira itu adalah solusi kita, bahwa enough Pak Jokowi, enough. Cukup Pak Jokowi, cukup. Jadi, rakyat atau masyarakat harus menghentikan secepatnya, tidak bertele-tele," ujar Rizal seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (26/6).

Menurut Rizal, hal itu merupakan tindakan konstitusional yang termaktub dalam Pasal 7 A dan Pasal 7 B UUD 1945 yang membuka kesempatan kepada rakyat bahwa menghentikan presiden dari jabatannya sebelum selesai masa jabatannya adalah dilindungi oleh konstitusi.

"Jadi, upaya ini upaya yang legal. Rakyat harus menghentikan. Karena sudah parah sekali kerusakan yang diakibatkannya," kata Rizal.

Selanjutnya kata Rizal, ketika akan menggantikan dengan presiden berikutnya, tidak boleh lagi ada angka 20 persen, atau PT 20 persen. Bahkan, PT 20 persen menurut Rizal, merupakan kepentingan oligarki, tidak demokratis, dan kejahatan politik melalui hukum.

"Dan kita harus hentikan kejahatan politik ini. Maka upaya-upaya yang ada sekarang itu harus kita support. Upaya untuk menghapuskan presidential Threshold 20 persen, karena itu kejahatan politik," jelas Rizal.

Rizal pun menyoroti banyaknya gugatan yang dilakukan berbagai kalangan atas PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya kata Rizal, Hakim berpedoman kepada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Hakim itu tidak boleh menjadi terompet UU. Hakim itu harus menggali nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Pasal 5 Ayat 1 UU itu menyebut, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tapi ternyata Hakim konstitusi kita ini, terompet UU. Bukan menggali nilai-nilai keadilan," terangnya.

Oleh karena itu, Rizal setuju bahwa perubahan bisa dilakukan dengan menunjukkan tekanan publik, baik dengan poros perubahan ataupun koalisi rakyat.
Menurut Rizal, tanpa adanya tekanan masyarakat, para elite itu akan bermain demi kepentingannya sendiri. Dan hal itu, dikendalikan oleh kepentingan oligarki.

"Hapuskan 20 persen, itu adalah satu keniscayaan mutlak, sebab buat apa kita nanti mengubah, memberhentikan presiden, tanpa bisa mendorong presiden yang aspirasinya, aspirasi rakyat, bukan aspirasi oligarki lagi," pungkas Rizal.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya