Berita

Sidang Praperadilan di PN Tangerang atas kasus dugaan penyalahgunaan KTP dengan tersangka Jimmy Lie/Net

Hukum

Praperadilan Penyalahgunaan KTP, Saksi Ahli Sebut Penyidikan Polri Sesuai Prosedur

SABTU, 25 JUNI 2022 | 16:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tersangka Jimmy Lie disebut telah sesuai prosedur yang ada.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Praperadilan di PN Tangerang dengan Jimmy Lie sebagai pemohon dan Penyidik Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota sebagai termohon.

Sidang yang digelar Jumat (25/6) menghadirkan saksi ahli dari termohon, sedangkan pihak pemohon mengajukan 32 bukti kepada hakim.


Saksi Ahli, Kombes Pol. (Purn) Dr. Warasman Marbun menerangkan, penetapan tersangka dan penahanan saudara Jimmy Lie sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pendapat tersebut berkaca dari aspek formil yang dilakukan penyidik sudah sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menetapkan seseorang jadi tersangka dan menahannya.

Di depan Majelis Hakim tunggal Rustiyono, saksi ahli menyebut seseorang yang memiliki KTP sulit bila disebut tidak mengetahui NIK yang dipunya.

"Seseorang yang sudah memiliki KTP masa dia tidak tahu NIK yang sebenarnya. Itu ada dalam ilmu pidana, ilmu bantu, ilmu logika, ilmu pengetahuan ilmiah, kemudian ilmu secara sosiologis," kata Saksi Warasman.

Berdasarkan aspek formil dari Perma 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Peradilan dari termohon, bahwa berdasarkan Pasal 2, untuk menilai penetapan tersangka itu disebut dua alat bukti, artinya mendapat dua alat bukti mendapat aspek formil.

Ia lalu menjelaskan, pokok perkara pidana dan penerapan pasal tidak dapat diuji di praperadilan karena sudah masuk aspek materil.

"Pokok perkara pidana domain dan yuridiksi pengadilan umum. Menguraikan unsur-unsur dari tindak pidana yang diduga oleh seseorang itu pun diperiksa oleh pokok perkara di sidang peradilan umum. Jadi bukan domain dari praperadilan," jelasnya.

Sidang lanjutan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie akan berlanjut pada Senin 27 Juni 2022 pekan depan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya