Berita

Mahfud MD dalam acara Sekolah Demokrasi LP3ES, bertajuk Tantangan Politik Hukum dan Keamanan Menuju Pemilu 2024 secara virtual, Jumat (24/6)/Repro

Politik

Mahfud MD: Saya Pernah Usulkan Ambang Batas Pencalonan Presiden Paling Rasional 4 Persen

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 20:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa pihaknya pernah mengusulkan agar ambang batas untuk mengajukan menjadi calon presiden hanya 4 persen.

Penjelasan Mahfud MD, angka 4 persen dianggap paling rasional lantaran semua partai politik di parlemen bisa mengajukan calon yang akan diusung. Kata Mahfud, dengan angka 4 persen setiap parpol yang sudah memiliki kursi di DPR itu boleh mengajukan.

"Karena dia punya tiket minimal sebagai lembaga yang diakui oleh rakyat punya wakil di DPR tapi di DPR tidak harus gabungan 20 persen ya sudah,” ucap Mahfud MD  dalam acara Sekolah Demokrasi LP3ES, bertajuk Tantangan Politik Hukum dan Keamanan Menuju Pemilu 2024 secara virtual, Jumat (24/6).


Mahfud menceritakan, sejak pertama kali didapuk menjadi ketua MK di tahun 2009 dengan memutus adanya ambang batas presiden, orang yang pertama menggugat PT adalah Sabilul Rahman.

Sabilul mengusulkan ke MK agar dalam Perpres ada calon independen yang artinya tidak perlu ada threshold di parlemen.

Dalam undang undang, kata Mahfud, menyatakan syarat untuk menjadi calon presiden diatur dalam undang undang, calon presiden bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Saya katakan MK tidak boleh membatalkan, apakah itu baik threshold 20 persen? Baik tapi jangan MK yang melarang kalau MK yang melarang itu berarti MK mengatur, “ katanya.

“Padahal MK itu mengadili bukan mengatur,” imbuhnya.

Semenjak dari sana, kata Mahfud, PT  terus diuji ke MK, namun pihaknya tidak tahu kondisi MK sekarang apakah bisa mengubah atau mengatur undang undang PT atau tidak.

"Apakah sudah keluar dari dalil itu ? apakah bawa MK boleh merampas apa yang menjadi wewenang DPR untuk menentukan syarat-syarat itu? atau tidak ?karena kalau MK mengatakan bersalah, terus MK kan tidak boleh menentukan persentasinya. Lalu yang kita batalkan Siapa? yang menentukan presentasi ambang batasnya itukan urusannya DPR. itu yang dulu saya Kemukakan kepada mereka semua,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya