Berita

Mahfud MD dalam acara Sekolah Demokrasi LP3ES, bertajuk Tantangan Politik Hukum dan Keamanan Menuju Pemilu 2024 secara virtual, Jumat (24/6)/Repro

Politik

Mahfud MD: Saya Pernah Usulkan Ambang Batas Pencalonan Presiden Paling Rasional 4 Persen

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 20:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa pihaknya pernah mengusulkan agar ambang batas untuk mengajukan menjadi calon presiden hanya 4 persen.

Penjelasan Mahfud MD, angka 4 persen dianggap paling rasional lantaran semua partai politik di parlemen bisa mengajukan calon yang akan diusung. Kata Mahfud, dengan angka 4 persen setiap parpol yang sudah memiliki kursi di DPR itu boleh mengajukan.

"Karena dia punya tiket minimal sebagai lembaga yang diakui oleh rakyat punya wakil di DPR tapi di DPR tidak harus gabungan 20 persen ya sudah,” ucap Mahfud MD  dalam acara Sekolah Demokrasi LP3ES, bertajuk Tantangan Politik Hukum dan Keamanan Menuju Pemilu 2024 secara virtual, Jumat (24/6).


Mahfud menceritakan, sejak pertama kali didapuk menjadi ketua MK di tahun 2009 dengan memutus adanya ambang batas presiden, orang yang pertama menggugat PT adalah Sabilul Rahman.

Sabilul mengusulkan ke MK agar dalam Perpres ada calon independen yang artinya tidak perlu ada threshold di parlemen.

Dalam undang undang, kata Mahfud, menyatakan syarat untuk menjadi calon presiden diatur dalam undang undang, calon presiden bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Saya katakan MK tidak boleh membatalkan, apakah itu baik threshold 20 persen? Baik tapi jangan MK yang melarang kalau MK yang melarang itu berarti MK mengatur, “ katanya.

“Padahal MK itu mengadili bukan mengatur,” imbuhnya.

Semenjak dari sana, kata Mahfud, PT  terus diuji ke MK, namun pihaknya tidak tahu kondisi MK sekarang apakah bisa mengubah atau mengatur undang undang PT atau tidak.

"Apakah sudah keluar dari dalil itu ? apakah bawa MK boleh merampas apa yang menjadi wewenang DPR untuk menentukan syarat-syarat itu? atau tidak ?karena kalau MK mengatakan bersalah, terus MK kan tidak boleh menentukan persentasinya. Lalu yang kita batalkan Siapa? yang menentukan presentasi ambang batasnya itukan urusannya DPR. itu yang dulu saya Kemukakan kepada mereka semua,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya