Berita

Mahfud MD dalam acara Sekolah Demokrasi LP3ES, bertajuk Tantangan Politik Hukum dan Keamanan Menuju Pemilu 2024 secara virtual, Jumat (24/6)/Repro

Politik

Mahfud MD: Saya Pernah Usulkan Ambang Batas Pencalonan Presiden Paling Rasional 4 Persen

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 20:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa pihaknya pernah mengusulkan agar ambang batas untuk mengajukan menjadi calon presiden hanya 4 persen.

Penjelasan Mahfud MD, angka 4 persen dianggap paling rasional lantaran semua partai politik di parlemen bisa mengajukan calon yang akan diusung. Kata Mahfud, dengan angka 4 persen setiap parpol yang sudah memiliki kursi di DPR itu boleh mengajukan.

"Karena dia punya tiket minimal sebagai lembaga yang diakui oleh rakyat punya wakil di DPR tapi di DPR tidak harus gabungan 20 persen ya sudah,” ucap Mahfud MD  dalam acara Sekolah Demokrasi LP3ES, bertajuk Tantangan Politik Hukum dan Keamanan Menuju Pemilu 2024 secara virtual, Jumat (24/6).


Mahfud menceritakan, sejak pertama kali didapuk menjadi ketua MK di tahun 2009 dengan memutus adanya ambang batas presiden, orang yang pertama menggugat PT adalah Sabilul Rahman.

Sabilul mengusulkan ke MK agar dalam Perpres ada calon independen yang artinya tidak perlu ada threshold di parlemen.

Dalam undang undang, kata Mahfud, menyatakan syarat untuk menjadi calon presiden diatur dalam undang undang, calon presiden bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Saya katakan MK tidak boleh membatalkan, apakah itu baik threshold 20 persen? Baik tapi jangan MK yang melarang kalau MK yang melarang itu berarti MK mengatur, “ katanya.

“Padahal MK itu mengadili bukan mengatur,” imbuhnya.

Semenjak dari sana, kata Mahfud, PT  terus diuji ke MK, namun pihaknya tidak tahu kondisi MK sekarang apakah bisa mengubah atau mengatur undang undang PT atau tidak.

"Apakah sudah keluar dari dalil itu ? apakah bawa MK boleh merampas apa yang menjadi wewenang DPR untuk menentukan syarat-syarat itu? atau tidak ?karena kalau MK mengatakan bersalah, terus MK kan tidak boleh menentukan persentasinya. Lalu yang kita batalkan Siapa? yang menentukan presentasi ambang batasnya itukan urusannya DPR. itu yang dulu saya Kemukakan kepada mereka semua,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya