Berita

Mahfud MD dalam acara Sekolah Demokrasi LP3ES, bertajuk Tantangan Politik Hukum dan Keamanan Menuju Pemilu 2024 secara virtual, Jumat (24/6)/Repro

Politik

Mahfud MD: Saya Pernah Usulkan Ambang Batas Pencalonan Presiden Paling Rasional 4 Persen

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 20:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa pihaknya pernah mengusulkan agar ambang batas untuk mengajukan menjadi calon presiden hanya 4 persen.

Penjelasan Mahfud MD, angka 4 persen dianggap paling rasional lantaran semua partai politik di parlemen bisa mengajukan calon yang akan diusung. Kata Mahfud, dengan angka 4 persen setiap parpol yang sudah memiliki kursi di DPR itu boleh mengajukan.

"Karena dia punya tiket minimal sebagai lembaga yang diakui oleh rakyat punya wakil di DPR tapi di DPR tidak harus gabungan 20 persen ya sudah,” ucap Mahfud MD  dalam acara Sekolah Demokrasi LP3ES, bertajuk Tantangan Politik Hukum dan Keamanan Menuju Pemilu 2024 secara virtual, Jumat (24/6).


Mahfud menceritakan, sejak pertama kali didapuk menjadi ketua MK di tahun 2009 dengan memutus adanya ambang batas presiden, orang yang pertama menggugat PT adalah Sabilul Rahman.

Sabilul mengusulkan ke MK agar dalam Perpres ada calon independen yang artinya tidak perlu ada threshold di parlemen.

Dalam undang undang, kata Mahfud, menyatakan syarat untuk menjadi calon presiden diatur dalam undang undang, calon presiden bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Saya katakan MK tidak boleh membatalkan, apakah itu baik threshold 20 persen? Baik tapi jangan MK yang melarang kalau MK yang melarang itu berarti MK mengatur, “ katanya.

“Padahal MK itu mengadili bukan mengatur,” imbuhnya.

Semenjak dari sana, kata Mahfud, PT  terus diuji ke MK, namun pihaknya tidak tahu kondisi MK sekarang apakah bisa mengubah atau mengatur undang undang PT atau tidak.

"Apakah sudah keluar dari dalil itu ? apakah bawa MK boleh merampas apa yang menjadi wewenang DPR untuk menentukan syarat-syarat itu? atau tidak ?karena kalau MK mengatakan bersalah, terus MK kan tidak boleh menentukan persentasinya. Lalu yang kita batalkan Siapa? yang menentukan presentasi ambang batasnya itukan urusannya DPR. itu yang dulu saya Kemukakan kepada mereka semua,” tutupnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya