Berita

Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan/Net

Hukum

Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan Dijebloskan KPK ke Lapas Klas I Surabaya

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 10:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan lima bulan usai terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll Mill pada pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Gandasari Simanjuntak telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana menjalani pidana penjara untuk waktu selama 4 tahun dan 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (24/6).

Selain itu, Arif Rahman juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta dan pidana tambahan lainnya berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14 miliar.

Perkara ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp 79 miliar.

Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Dalam perkara ini, selain menjerat Arif Hendrawan, KPK juga memproses hukum mantan Direktur Produksi PTPN XI, Budi Adi Prabowo.

Budi sendiri juga sudah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selam lima tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan pada Senin (30/5).

Selain itu, Budi juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya