Berita

Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan/Net

Hukum

Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan Dijebloskan KPK ke Lapas Klas I Surabaya

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 10:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan lima bulan usai terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll Mill pada pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Gandasari Simanjuntak telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana menjalani pidana penjara untuk waktu selama 4 tahun dan 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (24/6).


Selain itu, Arif Rahman juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta dan pidana tambahan lainnya berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14 miliar.

Perkara ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp 79 miliar.

Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Dalam perkara ini, selain menjerat Arif Hendrawan, KPK juga memproses hukum mantan Direktur Produksi PTPN XI, Budi Adi Prabowo.

Budi sendiri juga sudah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selam lima tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan pada Senin (30/5).

Selain itu, Budi juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya