Berita

Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk Modus Pembobolan Bank BUMN/Repro

Hukum

Gugatan PT Titan Infra Energy Dikabulkan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan akan Dilaporkan ke KY

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 22:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai mengabulkan permohonan gugatan praperadilan PT Titan Infra Energy atas proses penyidikan di Bareskrim Polri terkait laporan dari Bank Mandiri karena adanya dugaan penggelapan uang, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dalam waktu dekat ini akan melaporkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.

Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk Modus Pembobolan Bank BUMN yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (23/6).

"Walaupun sudah ada putusan pengadilan mengatakan bahwa hakim yang kemarin itu Bareskrim harus menghentikan penyidikan, kan itu putusan. Nah kita akan gugat lagi, Federasi akan gugat bahwa itu perbuatan melawan hukum. Putusan Hakim itu akan kita gugat, dan kita akan melaporkan Hakim praperadilan itu ke KY terkait putusannya," ujar Arief.


Karena menurut Arief, sikap Bareskrim Polri yang melakukan pemblokiran rekening bank milik PT Titan sudah sah sesuai hukum. Apalagi, sudah dilakukan proses di tingkat penyidikan.

"Makanya, FSP BUMN Bersatu dalam minggu-minggu ini sedang mengonsep surat, sedang menunggu hasil putusan hakim itu apa, nanti kita laporkan ke Komisi Yudisial," kata Arief.

Karena kata Arief, putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Hakim Anry Widio Laksono akan diuji di Komisi Yudisial, apakah sudah menerapkan fakta-fakta hukum dengan benar dan dengan UU yang benar.

Sebab, dinyatakan bahwa pemeriksaan di Bareskrim terhadap PT Titan tidak karena Bareskrim sebelumnya sudah melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap laporan pihak lain kepada PT Titan.

"Artinya yang tadi saya bilang, bahwa pelapornya ini berbeda. Jadi hasil putusan praperadilan mau kita minta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena itu publik turut harus tau. Yang kedua, Federasi akan mengambil langkah hukum melaporkan Hakim itu ke Komisi Yudisial," pungkas Arief.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya