Berita

Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk Modus Pembobolan Bank BUMN/Repro

Hukum

Gugatan PT Titan Infra Energy Dikabulkan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan akan Dilaporkan ke KY

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 22:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai mengabulkan permohonan gugatan praperadilan PT Titan Infra Energy atas proses penyidikan di Bareskrim Polri terkait laporan dari Bank Mandiri karena adanya dugaan penggelapan uang, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dalam waktu dekat ini akan melaporkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.

Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk Modus Pembobolan Bank BUMN yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (23/6).

"Walaupun sudah ada putusan pengadilan mengatakan bahwa hakim yang kemarin itu Bareskrim harus menghentikan penyidikan, kan itu putusan. Nah kita akan gugat lagi, Federasi akan gugat bahwa itu perbuatan melawan hukum. Putusan Hakim itu akan kita gugat, dan kita akan melaporkan Hakim praperadilan itu ke KY terkait putusannya," ujar Arief.


Karena menurut Arief, sikap Bareskrim Polri yang melakukan pemblokiran rekening bank milik PT Titan sudah sah sesuai hukum. Apalagi, sudah dilakukan proses di tingkat penyidikan.

"Makanya, FSP BUMN Bersatu dalam minggu-minggu ini sedang mengonsep surat, sedang menunggu hasil putusan hakim itu apa, nanti kita laporkan ke Komisi Yudisial," kata Arief.

Karena kata Arief, putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Hakim Anry Widio Laksono akan diuji di Komisi Yudisial, apakah sudah menerapkan fakta-fakta hukum dengan benar dan dengan UU yang benar.

Sebab, dinyatakan bahwa pemeriksaan di Bareskrim terhadap PT Titan tidak karena Bareskrim sebelumnya sudah melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap laporan pihak lain kepada PT Titan.

"Artinya yang tadi saya bilang, bahwa pelapornya ini berbeda. Jadi hasil putusan praperadilan mau kita minta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena itu publik turut harus tau. Yang kedua, Federasi akan mengambil langkah hukum melaporkan Hakim itu ke Komisi Yudisial," pungkas Arief.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya