Berita

Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk Modus Pembobolan Bank BUMN/Repro

Hukum

Gugatan PT Titan Infra Energy Dikabulkan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan akan Dilaporkan ke KY

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 22:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai mengabulkan permohonan gugatan praperadilan PT Titan Infra Energy atas proses penyidikan di Bareskrim Polri terkait laporan dari Bank Mandiri karena adanya dugaan penggelapan uang, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dalam waktu dekat ini akan melaporkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.

Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk Modus Pembobolan Bank BUMN yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (23/6).

"Walaupun sudah ada putusan pengadilan mengatakan bahwa hakim yang kemarin itu Bareskrim harus menghentikan penyidikan, kan itu putusan. Nah kita akan gugat lagi, Federasi akan gugat bahwa itu perbuatan melawan hukum. Putusan Hakim itu akan kita gugat, dan kita akan melaporkan Hakim praperadilan itu ke KY terkait putusannya," ujar Arief.


Karena menurut Arief, sikap Bareskrim Polri yang melakukan pemblokiran rekening bank milik PT Titan sudah sah sesuai hukum. Apalagi, sudah dilakukan proses di tingkat penyidikan.

"Makanya, FSP BUMN Bersatu dalam minggu-minggu ini sedang mengonsep surat, sedang menunggu hasil putusan hakim itu apa, nanti kita laporkan ke Komisi Yudisial," kata Arief.

Karena kata Arief, putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Hakim Anry Widio Laksono akan diuji di Komisi Yudisial, apakah sudah menerapkan fakta-fakta hukum dengan benar dan dengan UU yang benar.

Sebab, dinyatakan bahwa pemeriksaan di Bareskrim terhadap PT Titan tidak karena Bareskrim sebelumnya sudah melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap laporan pihak lain kepada PT Titan.

"Artinya yang tadi saya bilang, bahwa pelapornya ini berbeda. Jadi hasil putusan praperadilan mau kita minta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena itu publik turut harus tau. Yang kedua, Federasi akan mengambil langkah hukum melaporkan Hakim itu ke Komisi Yudisial," pungkas Arief.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya